Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Pendalaman Kasus OTT KPK di Bondowoso Juga Merangsek ke Surabaya

477
×

Pendalaman Kasus OTT KPK di Bondowoso Juga Merangsek ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
Dilakukan pemeriksaan pendalaman terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso terhadap tiga kantor dan rumah rekanan kerja Pemkab Bondowoso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 dan 23 November 2023.

Bondowoso, Sinar.co.id,- Dilakukan pemeriksaan pendalaman terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bondowoso terhadap tiga kantor dan rumah rekanan kerja Pemkab Bondowoso oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 dan 25 November 2023.

Adapun lokasi yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember.

Pendalaman Kasus OTT KPK di Bondowoso Juga Merangsek ke Surabaya

Dikutib dari CNN pengembangan penyidikan kasus suap tersebut, juga merangsek ke Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan pemeriksaan pada larut malam oleh KPK.

Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11).

Baca Juga :   Usai Kembali Geledah Kantor Kejari, KPK Masih Bermalam di Bondowoso

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan catatan aliran uang saat menggeledah rumah kediaman Kepala  Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Senin (20/11).

Selain Puji, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen serta Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Baca Juga :   5 Gepeng Wanita Diangkut Mobdin Satpol PP Bondowoso

Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

KPK mengungkapkan bukti permulaan suap yang diterima Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari Pengendali CV Wijaya Gemilang sejumlah Rp. 475 juta dan dalam OTT diamankan uang tunai sejumlah Rp.225 juta.

Baca Juga :   Ketua DPRD Bondowoso: Justeru yang Terjaring OTT Adalah APH

Atas perbuatannya, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Klick Juga Video Terkait di Bawah 👇

https://vt.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page