Bondowoso, Sinar.co.id,- Mantan kepala dinas Pendidikan, Sugiono Eksantoso, terpantau tidak pernah masuk kerja di tempat barunya kantor kecamatan Prajekan, pasca dibebas tugaskan per tanggal 26 Februari 2024 kemarin.
Diketahui, Sugiono Eksantoso yang semula menjabat kepala dinas Pendidikan dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan (IV/c) mendapat SK pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pelaksana sebagai staf Pengelola Sistem Informasi Kependudukan pada Kecamatan Prajekan dengan kelas jabatan 6 (enam).
Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto per tanggal 26 Februari 2024 tersebut, langsung diterima pihak kecamatan Prajekan di hari yang sama.
Pasca SK Sanksi
Namun demikian, hingga hari ini, 06 Maret 2024, Sugiono belum juga melaksanakan kewajibannya bertugas sebagai abdi negara dalam pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Prajekan, Denny Indra Pratama, membenarkan dan mengaku jika pihaknya sudah melaksanakan arahan BKPSDM Bondowoso dengan mengirim surat himbauan kepada yang bersangkutan untuk segera masuk.
“Nanti jika dengan bersurat yang bersangkutan belum juga masuk kerja kita akan melakukan koordinasi lagi dengan BKPSDM,” katanya Rabu, (06/03/2024).
Menurut Camat Prajekan, pihaknya sudah menyiapkan untuk dokumen absensi manual yang belum terisi sama sekali oleh Sugiono.
“Karena tidak masuk, absensi manualnya tidak terisi. Untuk absensi digital, yang bisa akses input hanya yang bersangkutan. Kita tidak punya akses itu,” ungkapnya singkat.
Denny Indra Pratama juga menghimbau kepada seluruh jajaran di kecamatan utamanya segenap pegawai agar bisa meningkatkan kinerja pelayanan masyarakat dengan menjaga kekompakan.
Sebagai ulasan, Sugiono Eksantoso mendpat sangsi dengan dugaan sebagai pelaku carut marutnya proses rotasi, mutasi dan promosi ASN pada masa dirinya menjabat sebagai Plt kepala BKPSDM Bondowoso.
Atas dasar sangsi tersebut saat ini Sugiono menggugat PJ Bupati Bondowoso ke PTUN dengan alasan keputusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya.
Sesuai regulasi, meski gugatan dirinya ke PTUN belum final namun, hal tersebut tidak menghalangi/membatalkan SK sanksi dan pengangkatan sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Sugiono yang berkelahiran 10 Maret 1966 hingga saat ini sudah berumur 58 tahun. Sementara untuk masa akhir pensiun dengan kelas jabatan 6 (enam) saat ini, yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun yang tinggal hitungan hari.