Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Release KPK Beber Kronologi Tindak OTT di Bondowoso Live Video

2534
×

Release KPK Beber Kronologi Tindak OTT di Bondowoso Live Video

Sebarkan artikel ini
KPK) akhirnya menggelar pers release terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso yang melibatkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat eksekutif dan yudikatif dan pihak Swasta Pengendali CV WG.
Pers Release KPK berlatar tersangka yang sudah mengenakan rompi Orange khas tahanan KpK (16/11).

Jakarta, Sinar.co.id,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, menggelar pers release terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso yang melibatkan sejumlah tersangka dari kalangan pejabat eksekutif dan yudikatif serta pihak Swasta Pengendali CV WG.

Disampaikan Deputi Penindakan KPK, Irjen. Rudi Setiawan dari hasil penyelidikan KPK di Mapolres Bondowoso terdapat sembilan orang yang diminta keterangannya.

Baca Juga: Hingga 00:07 Wib Pemeriksaan Terduga OTT di Bondowoso Baru Usai

Adapun dari sembilan orang tersebut diantaranya,
1. (PJ), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. (AKDS), Kepala Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. (RWB), Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso
4. (YS), Pengendali CV WG
5. (AIW), Pengendali CV WG
6. (NR), Swasta
7. (MHA), PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.
8. (NYH), PNS Kepala Bidang Bina Marga BSBK Pemkab Bondowoso dan
9. (OTB), Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso.

Release KPK Beber Kronologi Tindak OTT di Bondowoso Live Video
Deputi Penindakan KPK, Irjen. Rudi Setiawan

Ada laporan dari masyarakat, mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang sebesar Rp. 225 juta pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Berawal pada tanggal 15 November 2023, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang sebesar Rp. 225 juta dalam bentuk tunai dari YS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan atau orang kepercayaan dari pada PJ di ruang kepala seksi tindak pidana khusus, kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca Juga: Ketua DPRD Bondowoso: Justeru yang Terjaring OTT Adalah APH

Kemudian, atas informasi tersebut, tim KPK bergerak dengan menjadi dua tim mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW untuk dibawa ke Mapolres Bondowoso untuk diambil keterangan awal (selama 10 jam).

Selanjutnya, segenap tersangka beserta barang bukti uang tunai, dibawa ke gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari sejumlah keterangan dan barang bukti maka, segenap tersangka statusnya dari penyelidikan telah ditingkatkan ke status Penyidikan.

“Sehingga, pada malam ini telah resmi menyandang status tersangka diantaranya PJ, AKDS, YSS dan AIW,” kata Deputi Penindakan KPK, Irjen. Rudi Setiawan.

Adapun kronologinya, bermula dari salah satu APH Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan kewenangannya, menindak lanjuti salah satu laporan masyarakat, terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah Hortikultura di Bondowoso, yang dikerjakan oleh perusahaan (CV GW) milik YS dan AIW.

Kemudian Atas perintah PJ, AKDS dalam jabatanya selaku kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, melakukan penyelidikan terbuka.

Klick Juga Video di Bawah 👇

Selama proses penyelidikan berlangsung, YS dan AIW melakukan pendekatan – pendekatan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar, proses penyidikannya dapat dihentikan.

Menindak lanjuti keinginan YS dan AIW tersebut, selanjutnya AKDS melaporkan kepada PJ dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS “untuk dibantu”.

Ketika proses dimintai keterengan untuk kepentingan penyelidikan yang sedang berjalan oleh AKDS, terjadi komitmen antara YS, AIW dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

“Telah terjadi penyerahan uang dari AKDS dan PJ sejumlah total Rp. 475 juta dan dalam hal ini merupakan bukti permulaan yang cukup untuk segera kita kembangkan,” kata Irjen. Rudi Setiawan.

Untuk kepentingan penyidikan 20 hari ke depan, segenap tersangka dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung sejak 16 November 2023.

Tersangka YS dan AIW sebagai pemberi suap, serta  PJ dan AKDS penerima suap, disangkakan dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Baca Juga :   PMII Jatim Minta Presiden Evaluasi Kinerja KPK Terkait Harun Masiku

You cannot copy content of this page