Hukum  

OTT KPK di Bondowoso, 4 Ditetapkan Tersangka dan 5 Terperiksa Dipulangkan

Mereka ber lima, tersiar dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.
release KPK di gedung merah putih (16/11)

Jakarta, Sinar.co.id,- Dalam OTT KPK di Kabupaten Bondowoso, terjaring penangkapan atas sembilan orang yang masih berstatus terperiksa saat dimintai keterangan di ruang Mapolres Bondowoso sekitar 10 jam pada Rabu, (15/11).

Disampaikan Deputi Penindakan KPK, Irjen. Rudi Setiawan dari ke  9 terperiksa OTT KPK, dengan keterangan dan alat bukti yang ada, mengerucut menjadi 4 terperiksa yang statusnya dinaikkan ke status tersangka.

Baca Juga :   Usai Kembali Geledah Kantor Kejari, KPK Masih Bermalam di Bondowoso

Adapun dari 4 tersangka yang prosesnya naik dari Penyelidikan menjadi Penyidikan diantaranya, Kejari Bondowoso inisial PJ dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso inisial AKDS yang keduanya di label sebagai penerima suap.

Selain itu, ada YS dan AIW dari pihak rekanan, pengendali perusahaan CV WG sebagai penyuap.

Untuk penyuap dan penerima suap, disangkakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Dukun Sakti Bisa Gandakan Dua Ribu Rupiah Jadi Rp.100 Ribu, Begini Nasibnya !

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung, sejak 16 November 2023.

Adapun dikutib dari laman CNN, lima (5) orang lainnya yaitu, RWP Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, NR (swasta), dan MHA PNS Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :   KPK Geledah Rumah “Ajjih” Staf Ahli Bupati Bondowoso dan di Nangkaan

Kemudian, inisial NDH Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Staf Honorer Dinas BSBK Pemerintah Kabupaten Bondowoso inisial OTB.

Mereka ber lima, tersiar dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa.

Biar tidak ketinggalan berita terbaru, kamu bisa ikuti Google News Kami.

You cannot copy content of this page