Bondowoso, Sinar.co.id,– Diduga rugikan keuangan negara hingga 50 persen dari kegiatan rekonstruksi Jalan Bata di desa Tegal Jati, kecamatan Sumberwringin, satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua orang Penyedia Barang dan Jasa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Selasa, (16/07/2024).
Dari sumber data LPSE Proyek Rekonstruksi Jalan Bata – Tegal Jati, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2022 dangan pagu anggaran sebesar Rp. 6,063,000,000 dan HPS sebesar Rp. 6,062,506,000.
Proyek dengan kode lelang 8109472 tersebut, dimulai sejak tanggal 15 Juni s/d 12 Juli 2022 dengan satuan kerja Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) kabupaten Bondowoso.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dalam perkara tindak pidana korupsi ini, diduga menelan kerugian uang negara hampir mencapai 50 persen atau sekitar Rp. 2 miliyar.
“Berdasarkan eksplose, tim penyidik berpendapat ada tiga orang yang harus kita lakukan paksa upaya penahanan,” ucapnya.
Tiga Tersangka Diduga Tindak Pidana Korupsi
Dzakiyul Fikri menyebut, dari 3 tersangka yang sudah dilakukan penahanan yakni, inisial M selaku PA dan PPK mantan Kadis BSBK, inisial ES yang tandatangan kontrak dari pihak penyedia dan inisial RM selaku rekanan pengendali perusahaan.
“Apa peran (ES) dan segala macam, memang dia teken (tandatangan red-) kontrak tapi, tidak kerja namun, dikerjakan orang lain yang notabene, dia sebagai kepanjangan tangan,” katanya.
Diketahui, saat ini ke 3 tersangka telah dilakukan penahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan atau bisa lebih sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso untuk memutus salah dan benarnya.
Ketiganya dijerat dengan KUHP Tipikor Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.