Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Fakta Sebenarnya Dugaan Skandal Perselingkuhan Perangkat Desa di Jember, Korban Ternyata Dijebak dan Diancam

Redaksi
3
×

Fakta Sebenarnya Dugaan Skandal Perselingkuhan Perangkat Desa di Jember, Korban Ternyata Dijebak dan Diancam

Sebarkan artikel ini
perselingkuhan
Korban saat menunjukkan bukti ekspose tabloid

Jember, sinar.cid,- Dunia maya dan masyarakat Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember baru-baru ini digemparkan oleh peredaran sebuah berita dugaan perselingkuhan dari salah satu media Tabloid edisi 460 (Minggu II, Mei 2026).

Dalam pemberitaan utama tabloid tersebut, seorang oknum Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pemerintah Desa Suci berinisial ED (50) dituduh menjalin hubungan terlarang / perselingkuhan dengan salah seorang warganya berinisial SU (35), yang diketahui berstatus sebagai istri orang.

​Dalam narasi rilis berita yang diterbitkan oleh media cetak tersebut, diungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini terbongkar saat keduanya disebut-sebut tepergok keluar dari sebuah hotel melati di kawasan pinggiran Kota Jember pada Selasa, 12 Mei.

Berita itu merinci bahwa keduanya meninggalkan hotel menggunakan kendaraan jenis Avanza hitam dan sempat menuju Roxy Mall untuk mengambil sepeda motor.

Tabloid tersebut bahkan mengklaim bahwa SU telah mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam hotel hingga lebih dari empat kali selama sebulan karena faktor kedekatan urusan pekerjaan dan bantuan ekonomi dari ED.

Baca Juga :   ATR/BPN Jember Turun ke Desa Jubung, Warga Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL

​Klarifikasi dan Bantahan Keras Korban Atas Tuduhan Perselingkuhan

​Merespons peredaran berita yang menyudutkan tersebut, korban yang memiliki nama asli Kustin Winarti (dalam video menyebut diri Ustin Winarti)—yang diduga kuat merupakan sosok berinisial SU dalam pemberitaan tersebut—akhirnya mendatangi Sekretariat Komunitas Jurnalis Jawa Timur Wilayah Jember untuk memberikan klarifikasi resmi.

​Sambil menunjukkan bukti fisik halaman Tabloid Sukses Nasional, Kustin secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang disebarkan adalah berita bohong (hoax) serta fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya di lingkungan tempat tinggalnya.

​”Dengan adanya berita ini, saya merasa sangat terganggu. Pencemaran nama baik saya di desa sudah sangat jelek karena berita yang tidak benar ini,” ungkap Kustin Winarti dengan nada kecewa dalam pernyataan resminya.

​Kronologi Dugaan Pemaksaan dan Intimidasi

​Kustin kemudian membeberkan kronologi sebenarnya di balik munculnya klaim pengakuan tersebut. Menurut penuturannya, pada hari Rabu, 13 Mei 2026, rumahnya didatangi oleh dua orang pria yang mengaku berasal dari sebuah lembaga pemantau dari Dukuh Mencek.

Baca Juga :   Kebejatan Guru SD di Bondowoso, Mencabuli Bocah 5 Tahun Terungkap

Salah satu dari pria tersebut diketahui berinisial Mas I, yang mengaku sebagai kerabat dari ED. Pada saat kejadian, suami Kustin sedang tidak berada di rumah, dan ibunya berada di bagian belakang rumah.

​Di teras rumah itulah, kedua pria tersebut melakukan interogasi dan memaksa Kustin untuk mengakui adanya hubungan khusus dengan ED. Kustin menjelaskan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dan intimidasi psikologis yang berat.

Kedua pria tersebut mengancam akan menyebarkan isu miring dan merusak hubungan keluarga Kustin maupun keluarga ED ke masyarakat luas jika ia tidak menuruti kemauan mereka untuk membuat pengakuan palsu terkait aktivitas keluar-masuk hotel di Roxy Mall tersebut.

​”Mereka memaksa saya untuk mengatakan saya berhubungan dengan Bapak E (ED). Saya dipaksa, diancam akan disebarkan ke keluarga saya dan keluarga Bapak E kalau saya tidak mengaku. Padahal semua itu tidak benar,” tegas Kustin.

Baca Juga :   Gegara Saling Pandang, Dua Kelompok Pemuda di Bondowoso Terlibat Penusukan Hingga MD 9/04

​Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers

​Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi yang valid dan berimbang, Kustin Winarti menuntut pihak media terkait untuk segera memenuhi hak jawabnya guna meluruskan informasi yang keliru ini secara utuh kepada publik.

Ia juga memperingatkan bahwa apabila namanya terus disudutkan atau narasi tidak benar ini kembali diterbitkan di kemudian hari, ia tidak akan segan-segan mengadukan pelanggaran kode etik jurnalistik ini secara resmi ke Dewan Pers.

​Kasus ini kini mendapat perhatian dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur Wilayah Jember yang siap mengawal proses pemenuhan hak jawab korban demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, jujur, dan bertanggung jawab.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp