Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Kejari Bondowoso Bongkar Dugaan “Permainan” Dana Hibah Keagamaan, Dua Lokasi Digeledah Berjam-jam

Redaksi
275
×

Kejari Bondowoso Bongkar Dugaan “Permainan” Dana Hibah Keagamaan, Dua Lokasi Digeledah Berjam-jam

Sebarkan artikel ini
kejari
Tim Kejari Bondowoso saat menuju ke ruang Bagian Kesra Pemkab Bondowoso.

Bondowoso, sinar. co. id, – Kabupaten Bondowoso kembali diguncang kasus dugaan korupsi. Kali ini, sorotan tajam dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengarah pada pengelolaan dana hibah keagamaan miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk mendukung organisasi serta lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Senin siang (25/5/2026), tim penyidik Kejari Bondowoso bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda. Suasana mendadak tegang ketika sejumlah penyidik keluar masuk membawa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 11.50 WIB hingga 17.35 WIB itu dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran yakni Rumah/MDTA Al Mustaqimy di Dusun Krajan RT 07/RW 02, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Maesan. Sementara lokasi kedua berada di Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bondowoso, Jalan Letnan Amir Kusman Nomor 2, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Baca Juga :   Oknum Kades di Bondowoso Masuk Bui Terjerat Pasal 378 KUHP Penipuan

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-325/M.5.17/Fd.2/05/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-326/M.5.17/Fd.2/05/2026.

Pantauan di lapangan, penyidik tampak mengamankan tumpukan berkas serta barang bukti elektronik yang langsung dimasukkan ke dalam boks penyimpanan. Barang-barang tersebut diduga menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2021–2022.

Kejari Menduga Ada Penyimpangan Dana Hibah

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga :   Haul ke-5 Pendiri Ponpes Nurul Falah: Merawat Cahaya Ilmu dan Akhlaq dari Bumi Binakal

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022,” ujarnya.

Ia menyebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut guna menelusuri aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meski berlangsung hampir enam jam, proses penggeledahan berjalan aman dengan pengamanan aparat kepolisian dari Polsek Maesan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso: Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Nova Aulia Pagar Alam, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penyidikan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :   Zona Rawan Erupsi Raung, Mulai Terima Dropping Logistik Dari BPBD

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, dana hibah keagamaan merupakan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung pendidikan serta kegiatan sosial keagamaan masyarakat.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah ada praktik “main mata” dalam penyaluran dana hibah tersebut? Siapa saja yang menikmati aliran anggaran itu? Dan sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan?

Hingga kini, Kejari Bondowoso masih terus mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam kasus yang mulai menyita perhatian masyarakat tersebut.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp