
Bondowoso, Sinar.co.id – Dianggap tidak memenuhi aturan kriteria pemasangan atribut kampanye, sejumlah alat peraga bentuk Baner Capres dan Cawapres, ditertibkan oleh jajaran gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Bondowoso pada Senin, (02/10/2023).
Baca Juga: Banyuwangi Siapkan Antisipasi Menjaga Produksi Pangan Dampak El-Nino
Dalam giat penertiban ini, Satpol PP Bondowoso juga bersama pelaksana giat lain yakni, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Naker Kabupaten Bondowoso.
Disampaikan Kasatpol PP melalui Kepala Seksi OPS Satpol PP Bondowoso, Ahmad Hambri SH, oprasi bersama penertiban Spanduk, Bener, Baliho dan Umbul-umbul ini, sudah sesuai prosedur SOP.
Baca Juga: Relawan Prabowo Indonesia Butuh Pemimpin yang Paham Pluralisme
Diketahui lokasi penertiban, di jalan A Yani, Jl. Santawi, Jl. Kis mangunsarkoro, Jl. Hos Cokroaminoto dan Jl. RE Martadinata lingkup wilayah kota Bondowoso.
Dengan total ada 56 lembar baner, spanduk dan baliho yang berhasil ditertibkan dan dibuka pemasangannya.
“Adapun alasanya, atribut tersebut, tidak berijin, terpaku di pohon dan belum saatnya kampanye,” kata Ahmad Hamri.
Baca Juga: Diversifikasi Pangan Ganjar Biar yang Makan Papeda tak Berubah
Kasi OPS Satpol PP Bondowoso ini, juga mengaku pasca penertiban ada seseorang tanpa identitas, menanyakan mengapa yang ditertibkan hanya baner salah satu bacapres saja,?,
Hambri menjawab, semua atribut yang tidak dalam pemenuhan prosedur sudah ditertibkan bukan hanya peraga Bacapres.
Baca Juga: Mumi Berabad-abad Ditemukan Terawat di Papua
“Demi pemenuhan aturan dan kondusifitas Bondowoso, bukan hanya peraga kampanye tapi, semua atribut di luar kampanye juga sudah kami tertibkan,” jawabnya memungkasi.
Diketahui, pengirim pesan tersebut menanyakan atas penertiban baner Bacapres Anis dan Cak Imin (Amin) yang diasumsikan sepihak.