Bondowoso, Sinar.co.id,- Dua pemuda yang diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2024 Bondowoso dengan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon 02 Bagus di wilayah desa Taal, kecamatan Tapen, terancam hukuman kurungan 6 bulan atau denda Rp. 100 juta.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tim pemenangan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, Junaedi, usai melayangkan laporan dugaan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bondowoso, pada Jum’at, (25/10/2024).
Dua Pemuda Merusak APK Milik Paslon 02 Bagus
Diketahui sebelumnya, pada 24 Oktober 2024 kemarin, pengrusakan APK 02 ukuran 3×3 meter yang dilakukan dua pemuda dengan menggunakan semacam benda tajam lalu merobeknya tersebut, terekam video CCTV.
Menurut Junaedi, dua pemuda yang terekam merusak banner tersebut, melanggar pasal 56 tentang larangan kampanye yang salah satunya melakukan perusakan APK yang sanksinya tercantum dalam pasal 187 ayat (3).
“Dimana sanksinya yakni, hukuman kurangan 6 bulan atau didenda Rp 100 juta. Identitasnya (dua pemuda pelaku) sudah kami ketahui,” terangnya.
Ia menyebut APK yang dirusak oleh dua pemuda ini, dibuat mandiri oleh tim yang sama designnya dengan terbitan KPU dan secara aturan, tim pemenangan boleh menggandakan APK dengan jumlah 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU.
“Saya menginginkan keadilan oknum tersebut harus dilakukan penyelidikan di pihak Gakkumdu,” tuturnya.
Junaedi yang mantan ketua komisioner KPU Bondowoso itu pun menghimbau agar para pendukung dan relawan tidak terprovokasi. Kemudian, tidak mengkampanyekan isu SARA dan tidak melakukan perusakan APK.
“Kampanyekanlah visi dan misi paslon 02 saja. Agar kampanye itu elok,” tuturnya.
Sementara, disampaikan Kordiv PP-Datin Bawaslu Bondowoso, Ismaili, mengaku jika laporan resmi dugaan perusakan APK banner 02 telah diterimanya.
“Si pelapor sudah kami berikan tanda terima pelaporan. Karena, ini kan dugaan pidana,” jelasnya.
Ia menyebut dugaan perusakan ini masuk dalam pidana pemilihan namun, memang pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap laporan ini dengan Gakkumdu yang deadline waktunya maksimal dua hari terhitung sejak masuk laporan.
“Kita punya waktu dua hari untuk mengkaji (laporan) dan harus selesai. Brarti besok harus sudah selesai. Nanti ada perbaikan atau tidak dari pelapor,” tukasnya.