Bondowoso, Sinar.co.id,- Inisial MH warga dese Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin korban dugaan penganiayaan oknum polisi wajib kooperatif dalam mengurus permasalahannya melalui prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Pimpinan LKBH Merah Putih Bondowoso (MPB), Ahroji SH saat dikonfirmasi dalam perjalanannya menuju kediaman MH pada Senin, (13/11).
“MH wajib kooperatif karena ini sudah viral di berbagai media masa, maupun medsos,” ungkapnya.
Dikutib dari beberapa sumber media siber jika, MH mendapat tuduhan pencurian sebesar Rp. 100 juta milik Anib Warga Pedukuhan Krajan.
Singkat cerita, MH pulang dalam kondisi babak belur setelah dimungkinkan dibawa, oleh oknum Mapolres Bondowoso.
Namun Demikian, hingga berita diterbitkan, pihak Kapolres Bondowoso belum memberikan keterangan resmi atas perkara tersebut.
Menanggapi hal ini, pimpinan LKBH Merah Putih Bondowoso, Ahroji SH mengaku akan kejar bola untuk memberikan pendampingan hukum kepada MH.
“Ini belum jelas duduk perkaranya, jika memang benar fakta seperti berita yang sudah beredar maka, sangat jelas ini korban salah tangkap,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Ahroji, jika keterangan pihak korban itu salah, kenapa juga korban dilepas setelah dibawa oleh pihak kepolisian.
“Tapi yang jelas kita lihat saja informasi lanjutan setelah nanti saya temui korban. Kabarnya hari ini korban ada undangan mediasi dengan pihak kepolisian Mapolres Bondowoso,” ungkapnya.