Bondowoso, Sinar.co.id,– TPK Pemkab Bondowoso nonaktifkan sementara dua ASN Kepala Dinas Pendidikan inisial SG dan salah satu Kabid di BKPSDM Bondowoso inisial IW yang diterbitkan SKnya per Senin, 13 November 2023.
Menurut PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Haeriah Yuliati, sesuai Peraturan Pemerintah (PP), SG dan IW dinonaktifkan sementara untuk mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan.
“Maka, Bupati boleh untuk menonaktifkan sementara orang yang terperiksa,” katanya.
Menurut Haeriah, SG dan IW dinonaktifkan sementara atas dugaan pelanggaran disiplin ASN yang diduga dilakukannya.
“Kita melakukan pemeriksaan BAP tindak lanjut dari rekomendasi KASN dan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap dua orang (ASN) yang diduga atau ditengarai melakukan pelanggaran disiplin ASN dan ini masih proses berjalan,” katanya.
Haeriah Yuliati juga membenarkan jika untuk mengisi kekosongan tugas Kepala Dinas Pendidikan, sudah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH).
Untuk deadline waktu penonaktifan sementara SG dan IW, Haeriah mengaku sampai proses pemeriksaan selesai.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama jadi, ketika ini untuk mas Iwan pemeriksaannya satu kali kami anggap cukup maka, ya cukup,” pungkasnya.
Sementara, usai gelar BAP di ruang Comen Center, SG dan IW saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.