JEMBER – Laporan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa dan bendahara Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember Jawa timur, telah dilaporkan oleh Edi Santoso, selaku Kepala Desa Mundurejo dan 3 perangkat desa lainnya yaitu Sodiq, Kholidi Habibi dan Mohammad Romli, didampingi Advokat Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH kepada Kapolres Jember di Mapolres Jember Jalan RA Kartini Nomor 17 Jember.
Advokat Alfin selaku pelapor atas Dugaan Perbuatan Melawan hukum dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan mantan Kepala Desa dan bendahara Desa Mundurejo, Kec.
Umbulsari, Kab. Jember Jawa timur, telah menguraikan kronologi yang secara ringkas namun komprehensif. Kronologi itu bermula kiranya Pada kurun waktu tahun 2019, pada saat itu memasuki masa transisi pergantian Kepala Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kabupaten Jember – Jawa Timur, dimana Kepala Desa yang lama bernama Drs. H. Marsudi telah selesai masa jabatannya pada Bulan April 2019 hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Jember Nomor:
188.45/53.1/KTUN/1.12/2019 Tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember tertanggal Jember 30 April 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Jember pada waktu itu yaitu FAIDA.
“Isi daripada Surat Keputusan tersebut adalah Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan
Umbulsari, Kabupaten Jember yang bernama MOH. SAHRI. Dengan adanya Surat Keputusan tersebut maka berakhirlah jabatan Drs. H. Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo. Dimana segala tugas dan kewenangan yang dahulu melekat kepada Drs. H. Marsudi sebagai Kepala Desa Mundurejo pada saat itu tugas dan kewenangan tersebut telah
beralih kepada Penjabat Kepala Desa Mundurejo yaitu MOH. SAHRI,” ungkap Advokat Alfin.
Hal tersebut, kata Advokat Alfin, sudah pernah dikonfirmasi kepada Pj. Kepala Desa saat sidang perkara tipikor di PN Surabaya pada sidang Hari Rabu, tanggal 27 September 2023 silam. Akan tetapi, ada penerimaan Uang Dana Desa sebanyak 2 (dua) kali oleh Drs. H. Marsudi sebagai mantan Kepala Desa Mundurejo yang telah purna tugas, bahkan itu atas perintah yang bersangkutan yaitu:
1. pada tanggal 25 Juni 2019, Drs. H. Marsudi sebagai mantan Kepala Desa
Mundurejo yang telah purna tugas, MENERIMA UANG DANA DESA TAHAP II
YANG DISERAHKAN OLEH BENDAHARA SEJUMLAH Rp. 154.000.000
(seratus lima puluh empat juta rupiah) bertempat di Kantor Desa Mundurejo
yang dalam hal ini ditandatangani oleh Drs. H. Marsudi sebagai yang menerima
uang tersebut.
2. Pada tanggal 05 Juli 2019, atas perintah Drs. H. Marsudi sebagai mantan Kepala
Desa Mundurejo yang telah purna tugas, ATAS PERINTAH KEPALA DESA
MUNDUREJO, BENDAHARA DESA MUNDUREJO MENYERAHKAN
UANG SEBESAR Rp. 158.293.600 YANG BERTEMPAT DI RUMAH BAPAK BUDI (MARSUDI) HARI JUM’AT TANGGAL 05 JULI 2019 PUKUL 19.45
WIB (DANA DESA II) DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
– PAK CAMAT Rp. 30.000.000
– LPMD Rp. 7.300.000
– BAYAR MATERIAL Rp. 10.000.000
– BAYAR BAKTI JAYA Rp. 10.000.000
– Operasional Rp. 500.000
Sehingga total Rp. 57.800.000
Sisa uang Rp. 100.493.600
Dalam hal ini sebagai penerima uang tersebur atas nama B Septin.
“Berdasarkan tindakan tersebut diatas tentunya Drs. H. Marsudi sebagai mantan Kepala Desa Mundurejo yang telah purna tugas tidak berwenang untuk menerima uang Dana Desa tersebut. Akan tetapi Drs. H. Marsudi dalam perkara ini masih menerima uang tersebut bahkan memerintahkan bendahara untuk menyerahkan uang dana desa bahkan kepada seorang perempuan atas nama B septin (istri dari Drs. H. Marsudi) yang mana dengan alasan apapun tindakan ini tidak dapat dibenarkan apalagi ini dana desa akan tetapi penerimanya adaah orang yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana tersebut
bahkan tidak jelas pula uang tersebut dipergunakan untuk kegiatan apa ataupun membayar kegiatan apa,” ketus Advokat Alfin.
Dan tentunya tindakan yang dilakukan bendaharapun tidak dapat dibenarkan
karena hal sebagaimana telah diungkap pada kronologi diatas diluar kewenangan dari Bendahara Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang seharusnya menjadi pedoman Bendahara dalam melakukan pengelolaan keuanga desa.
Tentu hal ini mengindikasikan adanya Dugaan Perbuatan Melawan hukum dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan mantan Kepala Desa dan bendahara Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kab. Jember Jawa timur dan tentunya hal ini bertentangan dengan terkait pelanggaran dalam hal pengelolaan dana desa sebagaimana diatur di dalam:
– Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
– Pasal 4 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
– Pasal 24 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
– Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (4) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
– Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
– Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Atas uraian kronologi yang telah diuraikan diatas, Advokat Alfin memohon kepada Kapolres Jember agar laporan ini mendapatkan atensi dari aparat penegak hukum di Polres jember, dan segera melakukan proses hukum sebagaimana mestinya karena secara hukum ada indikasi atau dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Desa Mundurejo, Kec. Umbulsari, Kabupaten Jember – Jawa Timur di tahun tersebut.
Sementara itu Yeyen Wulandari, Bendahara Desa Mundurejo tidak merespon permintaan konfirmasi dari media ini. Pesan teks masuk di nomer WA 0853 3508 6*** centang dua tapi tidak dibaca. Sedangkan panggilan yang kami coba di nomer tersebut tidak berdering.