Bondowoso, Sinar.co.id,- Baru menjabat sebagai camat Tlogosari, gaya kepemimpinan Rian Hidayat yang terkesan otoriter dalam menerapkan kebijakan, dikeluhkan oleh sejumlah perangkat desa.
Hal ini didengungkan oleh sejumlah Nara Sumber (Narsum) yang notabenenya sebagai perangkat desa dengan berkeluh kesah usai rapat koordinasi serapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama camat baru Tlogosari.
Dimana menurut narsum inisial GA salah satu perangkat desa yang enggan disebut identitasnya, Camat Rian memerintahkan, setiap desa untuk menagih dan setor pajak tiap minggu dan wajib punya buku pintar yang akan dicek setiap minggu.
“Menurut pak camat, jika masyarakat ada yang tidak mau bayar pajak, semisal punya padi, ya dipanen saja padinya. Semisal punya pohon jati, ya tebang saja pohonnya untuk bayar pajak. Itu (bayar pajak red-) kan memang kewajiban mereka,” tiru Narsum (yang maksudnya, ketika wajib pajak tidak membayar pajak bisa dengan cara ambil asetnya red-) pada Rabu, (24/07/2024).
Selain itu, lanjutnya, ada bahasa terkesan tendensius yang sifatnya mengancam kepada seluruh perangkat desa akan diberhentikan jika tidak patuh terhadap perintahnya.
“Masyarakat membayar pajak itu memang wajib dan pihak desa, saya rasa sudah maksimal menunaikan kewajiban menagih. Namun, jika masyarakat saat ditagih mengaku belum punya uang dan masih berjanji, apa kita mau maksa dengan mengambil barangnya (seperti memanen padi dan menebang pohon jati red-),” ucap GA menyimpulkan.
Nara Sumber lain
Selain itu, disebutkan narsum lain inisial ST yang juga berprofesi sebagai perangkat di salah satu desa setempat, menyebut jika camat Rian Hidayat juga diduga minta uang sebelum menandatangani berkas pengajuan pinjaman untuk perangkat desa yang jika tidak membayar uang di muka, tidak mendapat tanda tangan.
“Saya minta tandatangan untuk pengajuan ke Bank Jatim ternyata, dimintai uang lewat staf. Rencana saya, setelah pencairan mau ngasih rokok sekedarnya. Gak taunya tidak bisa tandatangan, harus bayar uang dulu, minta Rp 100 ribu. Ya tetap saya bayar,” katanya.
Tanggapan Camat Tlogosari
Menanggapi hal di atas, Camat Tlogosari Rian Hidayat membantah jika pihaknya menginstruksikan mengambil aset bagi wajib pajak yang belum bayar PBB dan juga tidak memungut uang saat menandatangani berkas apapun.
“Oh, tidak benar. Instruksinya menagih tiap hari ke wajib pajak karena, mengenai PBB ini harus berbicara target. Perangkat desa mempunyai dan tau baku masing-masing, mereka harus menetapkan target,” katanya saat terkonfirmasi di rumah dinasnya pada Kamis, (25/07/2024).
Untuk dugaan pungutan liar terkait pembayaran uang sebelum tandatangan, Rian Hidayat juga membantah jika pihaknya melakukan hal tersebut.
“Enggak, tidak ada. Saya tandatangani apapun itu ADD, DD sekalipun saya tanda tangani. Yang penting kasi PMD, kasi Pem sudah rekon, persyaratannya sudah bagus, saya tandatangani,” tukas Camat Tlogosari Rian Hidayat.
Diketahui, Rian Hidayat sebelumnya menjabat di Kecamatan Kelabang dan sempat dijatuhi sanksi akibat kasus perselingkuhan hingga diturunkan posisi jabatannya menjadi salah satu Kepala Bidang dan tak berselang lama, di periode PJ Bupati Bambang Soekwanto, Rian Hidayat justeru diangkat kembali menjadi Camat Tlogosari menggantikan pelaksana tugas Camat sebelumnya.