Surabaya – Aliansi Pemuda Madura Indonesia (APMI) kembali menggelar demonstrasi di Ibukota Jawa Timur. Aksi demontrasi ini merupakan gerakan jilid II yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda Madura Indonesia (APMI), untuk memastikan bahwa oknum-oknum penyelenggara negara, baik dari unsur KPU ataupun Bawaslu, di level Kabupaten ataupun domain Provinsi Jawa Timur, yang terlibat dalam dugaan kejahatan penggelembungan suara Ahmad Nawardi sebagai calon Anggota DPD RI dari Jawa Timur, harus ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator aksi, Ali Wafa, mengatakan telah cukup kuat untuk diduga kejahatan penggelembungan suara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemilu dan gratifikasi, di mana suara Ahmad Nawardi pada empat Kabupaten di Madura tidak sesuai dengan D Hasil Provinsi Jawa Timur.
“Oleh sebab itu, Aliansi Pemuda Madura Indonesia (APMI) akan terus mengawal kasus keboborakan moral dan kebrutalan pemilu 2024 yang diduga sengaja dilakukan oleh Calon anggota DPD RI bersama penyelenggara negara KPU dan Bawaslu ini,” tegasnya, Kamis 28 Maret 2024.
Aksi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 dengan waktu jam 13:00 WIB dan bertempat di Polda Jawa Timur. Puluhan massa aksi dengan atribut banner, bendera Merah Putih dan ban bekas dengan orasi dan beberapa tuntutan kepada pihak polda.
APMI menuntut Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelumbungan suara Anggota DPD RI, Ahmad Nawardi, yang diduga sengaja dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) oleh yang bersangkutan beserta KPU dan Bawaslu dari tingkat Kabupaten di Madura hingga ke level Provinsi.
“Kami juga menuntut Polda Jawa Timur untuk memanggil Ketua Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena diduga dengan sengaja membiarkan tindak pidana pemilu terjadi dalam dugaan penggelembungan suara Ahmad Nawardi pada empat Kabupaten di Madura, ketus Ali Wafa saat diwawancarai wartawan media ini.
Dugaan jual beli suara/penggelembungan suara sah Ahmad Nawardi hingga 80% di Madura, kata Ali Wafa, didasarkan pada bukti-bukti kuat, yakni melalui piranti pemilu yang disediakan oleh negera, maka Polda Jawa Timur harus segera bertindak melakukan penelusuran dan penindakan agar tidak ada kekacauan di tengah masyarakat Jawa Timur.
APMI juga menuntut Polda Jawa Timur untuk menegakkan undang-undang sebagai fungsi kelembagaan yang melekat pada institusi Polri, karena dugaan penggelembungan suara, dan atau jual beli suara, bukan semata-mata hanya tindak pidana pemilu, tetapi masuk pada kategori tindak pidana gratifikasi/korupsi karena telah merugikan banyak orang dengan membegal suara rakyat di dalam pasar gelap pemilu yang diduga sengaja diciptakan oleh perangkat KPU dan Bawaslu dari tingkat Kabupaten hingga Provinsi.
Selain itu, demonstran juga menuntut DKPP untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu se Madura dan KPU-Bawaslu Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana pemilu 2024 dengan melakukan transaksi penggelembungan suara Ahmad Nawardi sebagai Anggota DPD RI dari Jawa Timur. Mereka mendesak pihak yang berwajib untuk menjatuhkan pidana kepada semua komisioner Bawaslu dan KPU se Madura, serta Komisioner KPU-Bawaslu Jawa Timur karena diduga kompak melakukan transaksi dan kecuragan pemilu 2024.
“Kami juga mendesak KPU RI untuk tidak mengesahkan keterpilihan Ahmad Nawardi sebagai Senator dari Jawa Timur, karena diduga suara sahnya diakumulasi dari hasil “Menjarah” suara rakyat di dalam pasar gelap pemilu 2024. Demikian surat pemberitahuan aksi ini kami sampaikan. Semoga gerakan ini akan memberian feed back positif untuk mempejuangkan demokrasi dan pemilu yang lebih baik ke depan, dan mencegah oknum-oknum yang tamak kekuasaan dan mencuri suara rakyat tidak bercokol sebagai penyelenggara negara,” tandasnya.
Di akhir aksinya perwakilan APMI diterima langsung oleh SPKT Polda Jatim terkait surat permohonan pembuatan surat timsus investigasi. Tim dari APMI ditemui langsung oleh Ka SPKT Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara Ali Wafa, Koordinator APMI masih merasa bahwa pihak kepolisian dianggap enggan menindak lanjuti terkait laporan APMI mengenai dugaan tindak pidana pemilu yang ada di Madura.