Hukum  

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Wakil ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasikan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wakil ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata

Jakarta, Sinar.co.id,-   Wakil ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasikan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Kamis, (9/11/2023).

Baca Juga :   Sidang Teradu KPU Bondowoso, “Hasil Pleno Jadi Acuan, Hasil Pleno Tidak Ada

Alex menjawab hal yang digunakan ketika dikonfirmasi oleh wartawan apakah benar KPK sudah menetapkan tersangka dalam pengadaan APD.

Pengadaan itu diduga terjadi dalam Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Alex mengatakan pimpinan sudah menandatangani surat perintah penyidikan dalam kasus tersebut.

Ketika sudah naik ke tahap penyidikan artinya, sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga :   Sejumlah KS Diperiksa TPK, Proses Lanjutan Pelanggaran Disiplin ASN Bondowoso

“Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua,” ujarnya.

Akan tetapi, Alex tidak menjabarkan lebih lanjut besar detail bangunan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan identitas para tersangka.

You cannot copy content of this page