Scroll untuk membaca artikel
HukumKriminal

Pasutri Penjual Sate di Bondowoso Curi Kambing Dimuat Brio Kuning

942
×

Pasutri Penjual Sate di Bondowoso Curi Kambing Dimuat Brio Kuning

Sebarkan artikel ini
Pasangan Suami istri ( pasutri ) penjual sate, FW dan KH warga desa Dadapan, Kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso

Bondowoso, Sinar.co.id,- Pasangan Suami istri ( pasutri ) penjual sate, FW dan KH warga desa Dadapan, Kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso berhasil diamankan pihak kepolisian akibat mencuri dua ekor kambing.

Dari keterangan pihak kepolisian, saat  melakukan aksinya, tersangka pasutri tersebut mencuri dua ekor kambing yang dimuat dengan mobil Brio Nopol  N 1856 ME warna kuning milik tersangka.

Pasutri Penjual Sate di Bondowoso Curi Kambing Dimuat Brio Kuning

Aksi nekatnya tersebut, terekam CCTV usai mencuri dan mobil pelaku melintas di jalanan yang masih cukup Pagi sekitar Jam 06.00 Wib.

Baca Juga :   Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate.

Pasangan Suami istri ( pasutri ) penjual sate, FW dan KH warga desa Dadapan, Kecamatan Grujugan kabupaten Bondowoso berhasil diamankan pihak kepolisian akibat mencuri dua ekor kambing.
Saat diamankan tersangka pencuri kambing beserta barang buktinya.

Dihadapan kepolisian para pelaku mengakui aksinya jika telah mencuri hewan ternak kambing. Aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti mobil mewah jenis sedan Brio Nopol  N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas.

Baca Juga :   LBH Ansor Jember dan LBH Ansor Kencong Laporkan Akun pencemar Nama Baik NU

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri – ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,”  tegas, AKP Ahmad Purwanto, Kapolsek Grujugan.

Ancaman Hukuman Tersangka Pasutri Pencuri Kambing

Atas perbuatannya pelaku saat ini harus mendekam di sel Mapolsek Grujugan dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Baca Juga :   Pemkab Bondowoso Dinilai Tak Pakai Aturan Dalam Penunjukan Plt Kadis

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page