Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Yakuza Maneges Tangkap Pemuda Perkosa Gadis di Kediri dan Langsung Diserahkan ke Polisi

Redaksi
326
×

Yakuza Maneges Tangkap Pemuda Perkosa Gadis di Kediri dan Langsung Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
pemuda
Rekonstruksi saat I digelandang ke Polres Kediri

Kediri, sinar.co.id,- Suasana haru dan tegang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial I akhirnya mengaku di hadapan ayahnya dan puluhan tokoh masyarakat setelah diduga memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun hingga tak sadarkan diri akibat minuman keras.

Kasus yang menghebohkan warga ini berawal dari sebuah konser musik. I mengajak R, gadis yang baru dikenalnya, untuk “beli makanan”. Namun, mereka justru kembali ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem. Di tempat itu, keduanya minum minuman beralkohol bersama hingga R pingsan. Diduga saat itulah tindak kekerasan seksual terjadi.

Awalnya I sempat menyangkal ketika dikonfrontasi anggota organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri. Namun, setelah dibawa pulang ke rumah orang tuanya, di hadapan ayahnya yang juga tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, Kepala Dusun Kandangan, serta Babinsa-Bhabinkamtibmas, pemuda itu akhirnya buka suara. Pengakuan itu disaksikan langsung oleh Inisiator Yakuza Maneges Kediri, Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba/DGT).

Baca Juga :   Miris, Pak Haji di Mayang Diselingkuhi Istri Dengan Pemuda

Korban Tolak Pernikahan Bersama Pemuda, Pilih Jalur Hukum

Keluarga pelaku sempat mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan hingga rencana pernikahan. Namun, R menolak mentah-mentah. Korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Senin malam (6/7/2026), tim kuasa hukum Yakuza Maneges Kediri langsung menyerahkan I ke Polres Kediri dalam waktu kurang dari 24 jam sejak aduan masuk. Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri dari masyarakat.

Sekjen sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H. yang mendampingi penyerahan pelaku menyatakan, “Kami tidak ingin ada penyelesaian di luar hukum. Begitu ada pengakuan langsung, kami segera limpahkan ke polisi agar diproses sesuai aturan.”

Baca Juga :   Dari Kampus Untuk Demokrasi, Seruan Nasional Lindungi Jurnalis Muda

Bagus mendesak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri untuk menerapkan pasal berlapis. Karena korban di bawah umur, ia merekomendasikan Pasal 81 atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, kondisi korban yang tidak berdaya karena alkohol bisa diperberat dengan Pasal 6 huruf c UU TPKS (maksimal 12 tahun) serta pasal persetubuhan dengan perempuan tidak berdaya dalam KUHP (maksimal 9 tahun).

Ayah Pelaku Menangis Minta Maaf

Ayah pelaku, Kholis, tak kuasa menahan penyesalan. “Kami sangat menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami sempat berharap diselesaikan secara kekeluargaan dengan pernikahan, tapi keluarga korban menolak. Sekarang kami pasrah dan mendukung proses hukum,” ujarnya dengan suara berat.

Baca Juga :   Merasa Tak Terima Pinjaman, Tanah Warga Prajekan Hendak Disita BPR Bondowoso

Saat ini I telah ditahan di Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara korban R sedang mendapat pendampingan psikologis dan menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan keras bahaya pergaulan bebas dan konsumsi minuman keras di kalangan remaja. Polres Kediri berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp