Jakarta, sinar.co.id,- Sidang yang menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak penentuan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (30/6/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Vonis Penjara dan Denda
Selain vonis pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, putusan majelis tidak berlangsung bulat. Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia berpendapat dakwaan jaksa tidak terbukti dan terdakwa semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menghukum Nadiem dengan 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membebankan pembayaran uang pengganti dan aset yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyedot perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran sangat besar. Sejak tahap penyidikan hingga persidangan, proyek pengadaan Chromebook menjadi sorotan publik akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Suasana sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Seusai majelis hakim mengetukkan palu, tim kuasa hukum Nadiem langsung menyampaikan protes. Mereka menilai kliennya tidak diberikan kesempatan menyampaikan closing statement, yang menurut pihak pembela merupakan hak terdakwa sebelum putusan dibacakan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini kembali menjadi sorotan nasional sekaligus mengingatkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terhadap pejabat publik terus menjadi perhatian penegak hukum, tanpa memandang jabatan maupun posisi yang pernah diemban.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id












