Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Dari Kelapa Kering Asmara Picu Celurit Berdarah di Bondowoso

Redaksi
737
×

Dari Kelapa Kering Asmara Picu Celurit Berdarah di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
kelapa

Bondowoso, sinar.co.id,- Sebuah kisah yang bermula dari sebutir kelapa kering berakhir dengan celurit berlumur darah. Dugaan hubungan asmara terlarang menjadi pemantik amarah yang nyaris merenggut nyawa seseorang di Kabupaten Bondowoso.

Polres Bondowoso akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembacokan yang sempat menggegerkan warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari. Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial SN (53) diduga merupakan Pria Idaman Lain (PIL) dari istri korban.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa persoalan asmara menjadi latar belakang utama tindak pidana tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :   LKBH MPB Sebut Jika Benar, MH Jadi Korban Salah Tangkap

Sebutir Kelapa Pemicu Tragedi

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, SN datang ke rumah korban dengan membawa sebutir kelapa kering yang hendak diberikan kepada istri korban.

Setibanya di lokasi, tersangka meletakkan kelapa di dekat kandang. Namun, sebelum meninggalkan rumah, ia mengambil sebilah sabit yang berada di sekitar kandang milik korban.

Korban yang sejak lama menaruh curiga terhadap kedekatan tersangka dengan istrinya kemudian memergoki SN. Kecurigaan yang selama ini terpendam berubah menjadi konfrontasi. Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung perkelahian.

Ketika situasi semakin memanas dan korban berteriak meminta pertolongan, tersangka diduga panik. Dalam kondisi itu, sabit yang berada di tangannya diayunkan dua kali ke arah korban.

Baca Juga :   BB Sapi Curian, Diserahkan Kepada Pemiliknya Oleh Polres Bondowoso

Tebasan pertama mengenai tangan kiri korban, sedangkan ayunan kedua menghantam leher kanan korban hingga menyebabkan luka robek serius. Setelah melakukan aksinya, sabit yang digunakan terjatuh di lokasi kejadian, sementara tersangka melarikan diri.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah sabit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.

Dalam perkara ini, tersangka diketahui bernama Sunai alias Pak Novi bin Sukarman (alm). Ia disangka melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Baca Juga :   Bondowoso Percepat Transformasi Digital, 93 Titik Pemerintahan Kini Terhubung Jaringan Fiber Optik

Kasus tersebut tercatat dalam LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Juli 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Perkara ini menjadi potret bagaimana konflik asmara yang tak terselesaikan dapat berubah menjadi tindak pidana serius. Bermula dari kedatangan membawa kelapa, kisah tersebut berakhir dengan celurit berdarah dan ancaman hukuman penjara bagi pelakunya.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp