Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Diduga Dendam Dagangan Ditawar Murah, Seles Tisu, Aniaya Pemilik Warung di Binakal

Redaksi
735
×

Diduga Dendam Dagangan Ditawar Murah, Seles Tisu, Aniaya Pemilik Warung di Binakal

Sebarkan artikel ini
dendam

Bondowoso, sinar.co.id,- Persoalan transaksi dagang yang semula tampak sederhana berubah menjadi dendam hingga perkara pidana. Seorang warga Bondowoso, inisial MWI alias Wakil (31), harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiaya Taufik, seorang petani sekaligus pemilik warung di wilayah Dusun Pal 16, Desa Sumbertengah, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/261/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Agustus 2026.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di halaman Polres Bondowoso, Senin (14/9/2026), mengungkap perkara tersebut diduga bermula dari persoalan transaksi antara korban dan tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, persoalan bermula pada Selasa (11/8/2026). Saat itu, Wakil mendatangi Taufik untuk menawarkan dagangannya yang disebut sebagai obat nyamuk.

Tersangka mengaku merasa sakit hati setelah obat nyamuk dagangannya ditawar dengan harga yang dianggap terlalu rendah oleh korban.

Dua hari berselang, Dendam tersebut disebut belum mereda

Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kembali mendatangi warung korban di wilayah Dusun Pal 16, Desa Sumbertengah, Kecamatan Binakal.

Baca Juga :   Dari Kelapa Kering Asmara Picu Celurit Berdarah di Bondowoso

Namun, kedatangannya kali ini menurut pengakuan tersangka bukan semata untuk berdagang namun melampiaskan dendam.

Di tengah perjalanan, tersangka disebut menemukan sebilah balok kayu. Benda tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel yang dibawanya.

Sesampainya di warung, tersangka disebut berpura-pura hendak menukarkan uang pecahan kepada korban.

Ketika korban menuju etalase tempat menyimpan uang warung, dari belakang tersangka kemudian mengeluarkan balok kayu yang sebelumnya telah dibawanya.

Balok tersebut diduga digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban.

Korban kemudian terjatuh dalam posisi terlentang. Tersangka disebut kembali memukulkan balok kayu tersebut ke bagian dahi korban.

Dalam keterangan kepolisian, korban disebut mengalami pemukulan sebanyak tiga kali menggunakan satu potong balok kayu.

Versi Korban Berbeda

Di balik perkara tersebut, terdapat perbedaan keterangan mengenai pemicu awal kejadian.

Baca Juga :   Miris, Pak Haji di Mayang Diselingkuhi Istri Dengan Pemuda

Taufik membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan transaksi dengan tersangka. Namun, ia membantah bahwa barang yang diperjualbelikan adalah obat nyamuk.

Menurut Taufik, barang yang ditawarkan tersangka merupakan tisu.

Ia juga membantah pernah menawar harga barang tersebut terlalu murah sebagaimana pengakuan tersangka.

“Seingat saya, saya tidak pernah menawar karena tersangka memang sales tisu yang sistem pesan barangnya via order dengan ketentuan harga pas,” ujar Taufik.

Meski memiliki versi berbeda mengenai awal persoalan, Taufik memilih menyerahkan seluruh proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Apapun alibi tersangka bagi saya sah-sah saja,” katanya.

Apresiasi Polisi

Taufik juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bondowoso yang menurutnya bergerak cepat setelah laporan dibuat.

Ia mengaku berterima kasih karena perkara yang menimpanya mendapat respons dari kepolisian.

“Saya sangat apresiasi dan sekaligus bangga pada pihak kepolisian yang telah tanggap atas keluhan masyarakat kecil seperti saya. Atas tindak lanjut dari kepolisian, saya siap mengikuti semua ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :   Tiga Terduga Kasus Penguasaan Lahan PTPN 1 di Ijen Masuk Tahapan Sidang ke 2 Pembacaan Eksepsi

Sementara itu, terhadap perkara tersebut, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukuman Penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V Rp 500.000.000,-lima ratus juta rupiah.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Perkara ini kini menjadi ranah proses hukum. Keterangan mengenai motif, rangkaian kejadian, maupun fakta-fakta lain akan diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Taufik, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan transaksi dagang. Ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian atas kejadian yang dialaminya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp