Bondowoso, Sinar.co.id,– Tiga terduga kasus provokasi warga untuk menguasai lahan aset milik PTPN I Regional 5🏷️seluas 22,36 hektar di wilayah desa Kaligedang, kecamatan Ijen akhirnya, memasuki proses persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Bondowoso pada Selasa, 25 Februari 2025.
Terduga Warga Ijen
Tiga terduga pelaku JM alias H. NW (eks- residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas 2 tahun lalu red-), FJ alias WJ dan AYP, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi.
Diketahui sebelumnya, tiga orang terduga yang merupakan warga setempat, diduga memprovokasi warga dengan menguasai lahan milik PTPN l🏷️ Regional 5 seluas 22,36 dengan dalih tanah tersebut merupakan warisan dari leluhurnya.
Saat dikonfirmasi by phone, Manager Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko🏷️ membenarkan jika proses telah memasuki tahapan sidang ke dua.
“Ya benar, kemarin sidang pembacaan eksepsi,” katanya pada Rabu, (26/02/2025).
Menurut Heri Suciyoko, pihaknya bersama PTPN l pusat,🏷️ tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bondowoso yang sejauh ini telah menjalankan tusi dengan disiplin yang tinggi,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau kepada sejumlah warga yang masih bersikeras menduduki lahan🏷️ dan belum menyerahkan lahan, akan segera dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum.
Untuk diketahui, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan sidang ke 3 yakni putusan sela yang diperkirakan terselenggara pada pekan depan.