Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukumKriminal

Tiga Terduga Kasus Penguasaan Lahan PTPN 1 di Ijen Masuk Tahapan Sidang ke 2 Pembacaan Eksepsi

849
×

Tiga Terduga Kasus Penguasaan Lahan PTPN 1 di Ijen Masuk Tahapan Sidang ke 2 Pembacaan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
terduga
tiga terduga warga Kaligedang kecamatan Ijen, saat di gelandang oleh pihak Kejaksaan menuju ruang persidangan (25/02)

Bondowoso, Sinar.co.id, Tiga terduga kasus provokasi warga untuk menguasai lahan aset milik PTPN I Regional 5🏷️seluas 22,36 hektar di wilayah desa Kaligedang, kecamatan Ijen akhirnya, memasuki proses persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Bondowoso pada Selasa, 25 Februari 2025.

Terduga Warga Ijen

Tiga terduga pelaku JM alias H. NW (eks- residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas 2 tahun lalu red-), FJ alias WJ dan AYP, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi.

Diketahui sebelumnya, tiga orang terduga yang merupakan warga setempat, diduga memprovokasi warga dengan menguasai lahan milik PTPN l🏷️ Regional 5 seluas 22,36 dengan dalih tanah tersebut merupakan warisan dari leluhurnya.

Baca Juga :   Fraksi PPP Soroti Pelayanan RSUD dan Puskesmas yang Kurang Maksimal

Saat dikonfirmasi by phone, Manager Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko🏷️ membenarkan jika proses telah memasuki tahapan sidang ke dua.

“Ya benar, kemarin sidang pembacaan eksepsi,” katanya pada Rabu, (26/02/2025).

Menurut Heri Suciyoko, pihaknya bersama PTPN l pusat,🏷️ tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami sampaikan terima kasih kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bondowoso yang sejauh ini telah menjalankan tusi dengan disiplin yang tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dua Pelaku Dugaan Investasi Bodong Pada Para Kyai di Bondowoso Ditahan Kepolisian

Pihaknya menghimbau kepada sejumlah warga yang masih bersikeras menduduki lahan🏷️ dan belum menyerahkan lahan, akan segera dilakukan tindakan tegas melalui proses hukum.

Untuk diketahui, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahapan sidang ke 3 yakni putusan sela yang diperkirakan terselenggara pada pekan depan.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

https://katalog.inaproc.id/V6/SINAR.CO.ID//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id

Baca Juga :   Kandas di Meja PTUN, Warga Jalan Mawar Andalkan Advokat Ibu Kota pada Gugatan PMH


You cannot copy content of this page