Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Musim Kemarau Mengintai, Forkopimda Bondowoso Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla

Redaksi
747
×

Musim Kemarau Mengintai, Forkopimda Bondowoso Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla

Sebarkan artikel ini
kemarau

Bondowoso, sinar.co.id,- Memasuki musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai memperkuat kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebanyak 20 titik yang tersebar di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius karena memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi persiapan Focus Group Discussion (FGD) penanggulangan Karhutla yang digelar Forkopimda Bondowoso bersama seluruh satuan tugas (Satgas) penanggulangan bencana, Rabu (2/9/2026), di Ruang Shababina Praja 1, Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Rakor tersebut melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Damkar, TNI, Polri serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Koordinasi lintas sektor ini menjadi agenda rutin tahunan, terutama menghadapi musim kemarau yang identik dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan terdapat sekitar 20 titik yang dipetakan sebagai lokasi rawan kebakaran di wilayah Bondowoso yang memiliki 23 kecamatan. Beberapa kawasan yang mendapat perhatian di antaranya Kecamatan Wringin dan Ijen.

Menurutnya, ancaman Karhutla tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja bersama antara pemerintah, aparat, relawan dan masyarakat sejak sebelum kebakaran terjadi hingga tahap pemulihan pascabencana.

Baca Juga :   Bapenda Bondowoso Intensif Pendataan, Sasar Salah Satu Gudang Tembakau

“Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Fathur menjelaskan, penanggulangan Karhutla setidaknya harus berjalan melalui tiga tahapan utama, yakni pencegahan, mitigasi serta kesiapsiagaan dan penanganan, kemudian pemulihan.

Masuk Musim Kemarau, Pemetaan dan Edukasi Jadi Garda Terdepan

Tahap pertama adalah pencegahan. Langkah ini dilakukan jauh sebelum api muncul, antara lain dengan memetakan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, melakukan pemantauan secara berkala terhadap potensi titik api, serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Pencegahan juga harus dibarengi dengan pembentukan satuan khusus terpadu yang melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, informasi mengenai potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin dan ditindaklanjuti sebelum api meluas.

“Di langkah pencegahan harus sudah terbentuk satuan khusus terpadu dari kalangan pemerintah dan masyarakat,” kata Fathur.

Baca Juga :   Kirab Harjabo 205, Pj Bupati Wawan Harapkan Kondusifitas Jelang Pilkada

Sementara pada tahap kesiapsiagaan dan penanganan, seluruh sumber daya harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan. Bukan hanya personel, tetapi juga peralatan, transportasi, logistik hingga ketersediaan sumber air.

Fathur menekankan bahwa penanganan Karhutla tidak selalu membutuhkan peralatan berteknologi tinggi. Kondisi geografis dan akses menuju lokasi kebakaran justru menjadi pertimbangan penting dalam menentukan metode pemadaman.

Tidak semua kawasan yang terbakar dapat dijangkau kendaraan atau peralatan pemadam berukuran besar. Karena itu, kesiapan tenaga fungsional serta peralatan yang sesuai dengan medan menjadi faktor penting untuk mempercepat respons.

“Yang dibutuhkan adalah alat dan tenaga fungsional. Bagaimana kita prioritaskan kecepatan langkah pemadaman,” jelasnya.

Selain personel dan peralatan, kesiapan transportasi dan logistik juga menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan. Begitu pula sumber air yang harus dipastikan tersedia di lokasi atau kawasan yang berpotensi mengalami kebakaran.

Meski demikian, air bukan satu-satunya cara untuk menangani kebakaran. Untuk kebakaran dengan skala kecil, pemadaman dapat dilakukan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) maupun peralatan manual sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :   Deklarasi dan Komitmen Kyai Kampung Se-Banyuwangi Menangkan Prabowo Gibran 2024

Penindakan Pelaku Masuk Ranah APH

Di sisi lain, aspek penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran juga menjadi bagian dari upaya penanggulangan Karhutla.

Namun, Fathur menegaskan bahwa proses penindakan terhadap pelaku merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Untuk penindakan kepada pelaku pembakaran pasti ada, namun domainnya ada di APH,” tegasnya.

Melalui rakor tersebut, Pemkab Bondowoso berharap kesiapan seluruh unsur penanggulangan bencana semakin solid. Sebab, dalam menghadapi Karhutla, kecepatan bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar kekuatan pemadam, tetapi juga seberapa cepat potensi api dikenali, dilaporkan dan ditangani.

Dengan ancaman yang dapat muncul sewaktu-waktu selama musim kemarau, sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, petugas lapangan dan masyarakat menjadi benteng awal untuk mencegah api kecil berkembang menjadi bencana yang lebih besar.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp