Jember, sinar.co.id,- Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan publik. Korban bersama dua orang saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Sumbersari, Kabupaten Jember, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/I/2026/RES. 1.8/ Jember/SPKT Polsek Sumbersari tertanggal 7 Januari 2026, dan kini dinilai telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat.
Ketua LSM Gempar Jember, H. Anshori, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap korban serta dua saksi berinisial SG dan RM merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) KUHP jo Pasal 262 KUHP.
Kilas Kronologi Penganiayaan
Menurut H. Anshori, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Randu Gang Paving, Kelurahan Wirolegi.
Saat kejadian, korban Januar Arik Febriyanto mengantarkan saksi SG pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. SG mengendarai sepeda motor, korban berada di posisi tengah, dan RM duduk di belakang.
“Tiba-tiba tersangka berinisial YY menghadang kendaraan dan memaksa SG turun, kemudian melakukan pemukulan. Ayah dari YY yang berinisial ZNR juga ikut memukul SG,” ungkap H. Anshori.
Ia menambahkan, situasi semakin memanas ketika tersangka YY menghampiri korban yang masih berada di atas sepeda motor dan mempertanyakan hubungan korban dengan SG. Meski korban telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun, kekerasan tetap terjadi.
“Meski korban menyatakan tidak terlibat, tersangka YY langsung memukul korban, disusul ZNR yang juga ikut melakukan pemukulan,” lanjutnya.
Bahkan, tindakan kekerasan disebut semakin brutal. Tersangka YY diduga mengambil sebuah batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai pelipis mata kiri.
“Bahkan tersangka YY mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban hingga mengenai pelipis mata kiri, menyebabkan luka serius dan darah mengucur. Korban terjatuh dari sepeda motor dan sempat tidak sadarkan diri,” jelas H. Anshori.
Korban kemudian dilarikan ke puskesmas oleh saksi RM. Namun karena kondisi luka yang cukup parah, korban dirujuk ke RS Bina Sehat Jember dan harus menjalani perawatan inap selama tiga hari.
H. Anshori menyebut, pihaknya telah melengkapi laporan dengan sejumlah alat bukti penting, mulai dari keterangan dua orang saksi, surat visum, hingga surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
Atas dasar itu, LSM Gempar Jember secara tegas mendesak Penyidik Polsek Sumbersari untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan.
“Atas dasar tersebut, LSM Gempar mendesak Penyidik Polsek Sumbersari untuk segera memanggil, memeriksa, dan melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku berinisial YY dan ZNR,” tegasnya.
Menurutnya, penahanan perlu dilakukan untuk mencegah potensi pelarian serta menjaga kondusivitas di masyarakat.
“Penahanan patut dilakukan karena dikhawatirkan para terduga pelaku melarikan diri. Perilaku mereka juga terkesan premanisme dan menjadi atensi Kapolri,” tegas H. Anshori.
Ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
“Kami berharap Polsek Sumbersari segera merealisasikan himbauan ini,” pungkasnya.












