Scroll untuk membaca artikel
HukumKriminal

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Pelaku TPPO

Redaksi
573
×

Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Pelaku TPPO

Sebarkan artikel ini
Dengan memakai seragam tahanan ber nomer dada 08 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial AWK (43), akhirnya tak berdaya saat
Tersangka AWK saat digelandang dalam pers conference di Mapolres Bondowoso (13/06)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan memakai seragam tahanan ber nomer dada 08 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial AWK (43), akhirnya tak berdaya saat digelandang polisi menuju gelar pers konfrents di halaman Mapolres Bondowoso Selasa, (13/06/2023).

Baca Juga: Liana Bondowoso Cermin Untuk Tidak Tergiur Kemudahan ke Luar Negeri

Tersangka AWK yang merupakan warga kecamatan Jambisari Darussolah ini, ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPO yang korbannya diduga ada puluhan orang dengan kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebuah unit motor, lembaran uang tunai dan sejumlah paspor diduga milik korban yang hendak diberangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia.

Baca Juga :   Polres Bondowoso Kembali Ringkus Terduga Pengedar Pil Koplo

Menurut Kapolres Bondowoso/ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto, kuat dugaan pelaku AWK merupakan jaringan tppo antar negara.

Baca Juga: Asesmen Dinsos Bondowoso Pada Mantan TKW Tragis Desa Pecalongan

Dimana saat ini, korbannya banyak yang bungkam karena masih berharap dapat berangkat ke negeri Jiran Malaysia.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan mencari orang yang berminat ke negeri jiran Malaysia sebagai TKI.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi IBR Tambah Satu Tersangka Lagi Bahkan Sejak Jadi Dewan

https://www.facebook.com/reel/The Journalist/video//tersangka jual orang/hits_ler sa aler

Para korban lalu dipungut uang bervariasi  10 Juta hingga 20 Juta Rupiah. Setelah terkumpul beberapa orang, para korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia dengan janji ditempatkan di bidang kerja bonafid sementara korban lain menunggu giliran.

https://vt.tiktok.com/@sonic_media16/video/tersangkaTPPO/

Namun kenyataannya, mereka dibawa ke perbatasan malaysia yaitu pulau-pulau perbatasan yang daerahnya terpencil sebagai tenaga kerja ilegal.

Saat sampai di tempat tujuan, orang-orang dari Bondowoso langsung diterima oleh tekong dari Malaysia.

“Modus tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman  dan penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar.

Baca Juga :   Kakek Renta Digugat Bupati Banyuwangi Rp30 Miliar: Kisah Pilu Sengketa Tanah dan Gugatan Fantastis Sang Penguasa Daerah

Tetapi, apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan”, ungkap AKBP. Bimo Ariyanto.

sebagai wujud pertanggung jawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp