Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan memakai seragam tahanan ber nomer dada 08 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial AWK (43), akhirnya tak berdaya saat digelandang polisi menuju gelar pers konfrents di halaman Mapolres Bondowoso Selasa, (13/06/2023).
Baca Juga: Liana Bondowoso Cermin Untuk Tidak Tergiur Kemudahan ke Luar Negeri
Tersangka AWK yang merupakan warga kecamatan Jambisari Darussolah ini, ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPO yang korbannya diduga ada puluhan orang dengan kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sebuah unit motor, lembaran uang tunai dan sejumlah paspor diduga milik korban yang hendak diberangkatkan ke Negeri Jiran Malaysia.
Menurut Kapolres Bondowoso/ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bimo Ariyanto, kuat dugaan pelaku AWK merupakan jaringan tppo antar negara.
Baca Juga: Asesmen Dinsos Bondowoso Pada Mantan TKW Tragis Desa Pecalongan
Dimana saat ini, korbannya banyak yang bungkam karena masih berharap dapat berangkat ke negeri Jiran Malaysia.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan mencari orang yang berminat ke negeri jiran Malaysia sebagai TKI.
https://www.facebook.com/reel/The Journalist/video//tersangka jual orang/hits_ler sa aler
Para korban lalu dipungut uang bervariasi 10 Juta hingga 20 Juta Rupiah. Setelah terkumpul beberapa orang, para korban kemudian diberangkatkan ke Malaysia dengan janji ditempatkan di bidang kerja bonafid sementara korban lain menunggu giliran.
https://vt.tiktok.com/@sonic_media16/video/tersangkaTPPO/
Namun kenyataannya, mereka dibawa ke perbatasan malaysia yaitu pulau-pulau perbatasan yang daerahnya terpencil sebagai tenaga kerja ilegal.
Saat sampai di tempat tujuan, orang-orang dari Bondowoso langsung diterima oleh tekong dari Malaysia.
“Modus tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman dan penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar.
Tetapi, apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan”, ungkap AKBP. Bimo Ariyanto.
sebagai wujud pertanggung jawaban atas perbuatannya yang melanggar hukum, pelaku dikenakan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.