Scroll untuk membaca artikel
HukumPeristiwa

Meski Sudah Ditahan Tersangka TPK Bondowoso Masih Tetap Berbelit-belit

156
×

Meski Sudah Ditahan Tersangka TPK Bondowoso Masih Tetap Berbelit-belit

Sebarkan artikel ini
Setelah menjaalani beberapa kali proses pemeriksaan akhirnya, Ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cermee inisial S, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso
Tersangka S menggunakan rompi tahanan kejaksaan (14/06)
Setelah menjaalani beberapa kali proses pemeriksaan akhirnya, Ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cermee inisial S, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso
Tersangka S menggunakan rompi tahanan kejaksaan (14/06)

Setelah menjaalani beberapa kali proses pemeriksaan akhirnya, Ketua Gapoktan Desa Kladi, Kecamatan Cermee inisial S, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Rabu (14/06/2023).

Diketahui sebelumnya, S diduga terlibat penyalahgunaan program bantuan traktor roda empat dan terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di wilayah Bondowoso dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2023 lalu.

Meski Sudah Ditahan Tersangka TPK Bondowoso Masih Tetap Berbelit-belit

Meski waktu itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, S belum mendapat tindakan penangkapan.

Dari keterangan pihak kejaksaan, S ditahan hari ini, setelah pemberkasannya dinilai lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro menjelaskan, tersangka dan barang bukti diserahkan dari jaksa penyidik ke JPU.

Baca Juga :   Punya Riwayat Epilepsi, Sudah 3 Hari Asmo Hilang di Belantara Hutan Ijen Bondowoso

“Selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka S,” jelasnya.

Dalam 20 hari ke depan dilakukan penahanan. Selanjutnya, JPU membuat surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Dia juga menegaskan bahwa, kemungkinan ada tersangka lain selain S. Sebab, tindak pidana korupsi ini tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Tetapi sejauh ini kata dia, tersangka masih berbelit-belit dan terkesan menutupi. “Tapi biar nanti terbukti di pengadilan,” imbuh dia.

Baca Juga :   Ratusan Warga Ijen Unjuk Rasa Tuntut PTPN XII Jelaskan Kebijakan Kemitraan

Dia juga menegaskan jika, semakin S berbelit-belit maka semakin tidak menguntungkan dirinya sendiri terutama, dalam ancaman hukumannya.

“Semakin berbelit-belit semakin memperberat dirinya,” tegas Puji Triasmoro.

Kajari juga mengungkapkan, bantuan tiga traktor roda empat tersebut dipindahtangankan oleh tersangka S.

“Bisa dijual, bisa digadaikan atau disewakan. Traktornya sudah tidak ada tiga-tiganya,” jelas dia.

Kajari juga menegaskan, dirinya siap menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan bantuan dari pemerintah, apalagi yang berkaitan dengan hajat orang banyak.

“Apalagi bantuan itu ditujukan pada petani dan masyarakat kurang mampu,” tegas dia.

Baca Juga :   Rumdin Camat Pakem Dibakar di Momen Tahun Baru 2024, Dugaan Menguat Setelah Didapati Bukti

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Bondowoso, Wahyu Satrio, selama pemeriksaan tersangka mengaku lupa. Tetapi hal itu sudah biasa dalam kasus seperti ini, dimana tersangka berdalih lupa.

“Kalau pengakuannya dia menyerahkan uangnya ke orang yang tidak dikenal. Tapi itu kan lucu,” jelas dia.

Dia juga menjelaskan, saat ini tersangka S dititipkan ke Lapas Klas IIB Bondowoso.

“Insyaallah rencananya besok kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page