Scroll untuk membaca artikel
HukumInvestigasi

Kejari Bondowoso Sebut Alasan Berubahnya Status Tahanan Kota Terhadap RM

812
×

Kejari Bondowoso Sebut Alasan Berubahnya Status Tahanan Kota Terhadap RM

Sebarkan artikel ini
kejari Bondowoso
Pers Konference penitipan kerugian uang Negara (6/8)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan dalih ada itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi berupa komitmen akan mengembalikan kerugian uang negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengabulkan status tahanan inisial RM menjadi tahanan kota (1).

Hal ini disampaikan Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri saat pers konference penitipan / pengembalian uang sebesar Rp. 2,2 miliyar dari pengendali rekanan RM dalam dugaan kasus proyek rekonstruksi jalan Bata, desa Tegaljati (1) kecamatan Sumberwringin.

Kejari Bondowoso Sebut Alasan Berubahnya Status Tahanan Kota Terhadap RM

Diketahui, release penitipan uang dari tersangka RM kepada Kejari Bondowoso yang juga disertai surat ijin penyitaannya dari Pengadilan Negeri Bondowoso kali ini, tergelar di kantor Kejari Bondowoso pada Selasa, (6/8/2024).

Baca Juga :   Kuasa Hukum Salwa Arifin Sebut Kesaksian Munandar “Ngawur”

Dzakiyul Fikri menyatakan, berubahnya status tahanan terhadap salah satu tersangka karena, adanya komitmen itikat baik untuk mengembalikan uang kerugian negara.

“Bukan ditangguhkan jadi, kemarin yang bersangkutan karena kooperatif ada itikat akan mengembalikan kerugian negara tersebut,” singkatnya.

Menurut Kejari Bondowoso, penitipan uang yang telah terbit ijin penyitaannya dari Pengadilan Negeri Bondowoso tersebut, diserahkan oleh pengendali rekanan RM yang jumlahnya hampir mirip dengan jumlah Perhitungan Kerugian Uang Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :   Kandas di Meja PTUN, Warga Jalan Mawar Andalkan Advokat Ibu Kota pada Gugatan PMH

“Status uang ini masih berupa titipan mengingat, belum ada putusan dari Pengadilan. Setelah ada putusan dari Pengadilan, jika sesuai dengan tuntutan kami, diharapkan uang ini nantinya, bisa dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi di kasus ini,” katanya.

Kejari Bondowoso

Dzakiyul Fikri juga menyebut Jika pihaknya merujuk di pasal 4 undang-undang tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana namun, hanya sebagai pengurang hukuman pidana.

Baca Juga :   Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

“Untuk proses sidang biasanya menyita waktu sekitar 3 bulan belum lagi jika, ada upaya hukum dari segenap tersangka,” tutupnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page