Scroll untuk membaca artikel
HukumInvestigasi

Kejari Bondowoso Sebut Alasan Berubahnya Status Tahanan Kota Terhadap RM

Redaksi
1543
×

Kejari Bondowoso Sebut Alasan Berubahnya Status Tahanan Kota Terhadap RM

Sebarkan artikel ini
kejari Bondowoso
Pers Konference penitipan kerugian uang Negara (6/8)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan dalih ada itikad baik dari salah satu tersangka kasus korupsi berupa komitmen akan mengembalikan kerugian uang negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengabulkan status tahanan inisial RM menjadi tahanan kota (1).

Hal ini disampaikan Kejari Bondowoso Dzakiyul Fikri saat pers konference penitipan / pengembalian uang sebesar Rp. 2,2 miliyar dari pengendali rekanan RM dalam dugaan kasus proyek rekonstruksi jalan Bata, desa Tegaljati (1) kecamatan Sumberwringin.

Baca Juga :   Pemkab Bondowoso Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Mari Bersama Lawan Peredarannya

Diketahui, release penitipan uang dari tersangka RM kepada Kejari Bondowoso yang juga disertai surat ijin penyitaannya dari Pengadilan Negeri Bondowoso kali ini, tergelar di kantor Kejari Bondowoso pada Selasa, (6/8/2024).

Dzakiyul Fikri menyatakan, berubahnya status tahanan terhadap salah satu tersangka karena, adanya komitmen itikat baik untuk mengembalikan uang kerugian negara.

“Bukan ditangguhkan jadi, kemarin yang bersangkutan karena kooperatif ada itikat akan mengembalikan kerugian negara tersebut,” singkatnya.

Baca Juga :   Carok Bangkalan 2 Tewaskan 4 Korban Gegara Teguran Berkendara Terlalu Kencang

Menurut Kejari Bondowoso, penitipan uang yang telah terbit ijin penyitaannya dari Pengadilan Negeri Bondowoso tersebut, diserahkan oleh pengendali rekanan RM yang jumlahnya hampir mirip dengan jumlah Perhitungan Kerugian Uang Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Status uang ini masih berupa titipan mengingat, belum ada putusan dari Pengadilan. Setelah ada putusan dari Pengadilan, jika sesuai dengan tuntutan kami, diharapkan uang ini nantinya, bisa dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi di kasus ini,” katanya.

Baca Juga :   Laka Kerja di Tambang Galian C Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, Kapolsek Sukowono Turun Langsung ke TKP

Kejari Bondowoso

Dzakiyul Fikri juga menyebut Jika pihaknya merujuk di pasal 4 undang-undang tipikor, pengembalian bukan menghapus pidana namun, hanya sebagai pengurang hukuman pidana.

“Untuk proses sidang biasanya menyita waktu sekitar 3 bulan belum lagi jika, ada upaya hukum dari segenap tersangka,” tutupnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp