Bondowoso, Sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat, pasca ditetapkannya salah satu pimpinan OPD inisial MN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hal ini disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Mahfud Junaedi, saat dikonfirmasi by phone pada Kamis, (18/07/2024).
Langkah Pemkab Bondowoso
“Pemkab Bondowoso sudah bersurat untuk meminta salinan penetapan tersangka atau surat salinan penahanan itu,” katanya.
Menurutnya, upaya koordinasi Pemkab tersebut, sebagai dasar untuk mengambil langkah agar penetapan yang bersangkutan nantinya, tidak mengganggu kinerja kedinasan.
Mahfud Junaedi menyebut, jika nanti surat koordinasi dari pihak Pemkab, sudah mendapat balasan dari Kejari Bondowoso, baru pihaknya dapat mengambil langkah semisal menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) atau juga menetapkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Karena, dalam proses hukum kan masih ada asas praduga tak bersalah, atau misalnya juga penangguhan tahanan. Jika memang ada penangguhan tahanan, berarti kan yang bersangkutan masih bisa menjalankan tugas kedinasanya,” ungkap Mahfud Junaedi.
Untuk diketahui, santer isu beredar diberbagai diskusi publik jika, tersangka MN saat ini dilakukan upaya penangguhan tahanan. Namun demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Bondowoso.
Menanggapi hal ini, Mahfud Junaedi mengaku tidak mengetahui adanya informasi tersebut.
Sementara, dari keterangan Kasubsi Regbimkemasy, Adi Indarto melalui bagian Humas Lembaga Pemasyarakatan kelas ll B Bondowoso, Aji Wicaksono, membantah jika ada penangguhan terhadap ke tiga tersangka.
“Dari 3 orang itu, yang dua masih ada di dalam nah, yang atas nama RM itu bukan ditangguhkan tapi, dipindahkan statusnya dari tahanan Rutan ke tahanan kota,” terangnya.
Aji Wicaksono menambahkan untuk ketrangan lebih jelasnya lagi, dirinya menyarankan untuk mengkonfirmasi pihak Kejari Bondowoso.
“Soalnya, kita itu menahan sesuai surat perintah aja gitu mas,” pungkasnya.