Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Teror Sejak 2023, Pria Bondowoso Diduga Cabuli Tiga Pekerjanya Sesama Pria

Redaksi
663
×

Teror Sejak 2023, Pria Bondowoso Diduga Cabuli Tiga Pekerjanya Sesama Pria

Sebarkan artikel ini
diduga
Suasana pers release, saat tersangka digelandang menuju jeruji besi, dan pihak Kabid PPPA Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, saat dikonfirmasi (18/08)

Bondowoso, sinar.co.id,- Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pria berinisial OA (36), warga Kecamatan Sumber Wringin, Bondowoso, menguak sisi kelam relasi antara pelaku dan para pekerjanya.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di halaman depan Polres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

Menurut Kapolres Aryo, terdapat tiga korban dalam perkara ini. Ketiganya merupakan pria yang bekerja dengan tersangka. Satu korban berusia dewasa, sementara dua lainnya masih berusia di bawah umur.

Miras Didiga Pemicu Perbuatan Asusila

Perbuatan tersebut telah berlangsung sejak 2023 di wilayah Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin. Polisi mengungkap, tersangka diduga menggunakan minuman keras jenis arak sebagai bagian dari modusnya.

Setelah korban berada dalam kondisi mabuk, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sekaligus merekam peristiwa tersebut. Rekaman itu kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan menekan korban.

Baca Juga :   Sopir Truck Warga Probolinggo Hilangkan 2 Nyawa di Bondowoso

Korban disebut diancam akan disebarluaskan rekaman bermuatan asusila tersebut apabila menolak memenuhi keinginan tersangka. Ancaman itu membuat dugaan perbuatan serupa terus berulang.

Situasi tersebut baru terungkap setelah para korban akhirnya berani melapor kepada kepolisian pada 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap OA.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler milik tersangka dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan sangkaan subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Baca Juga :   Bondowoso Tancap Gas Masuk Era Digital, BDD 2026 Jadi Motor Percepatan Layanan Publik dan Ekonomi Daerah

Korban di Bawah Umur Mendapat Pendampingan Psikologis

Penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum. Dua korban yang masih berusia anak juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban anak.

Pendampingan diberikan sejak korban menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Layanan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi psikologis korban.

Jika anak masih membutuhkan pendampingan psikologis pada tahap berikutnya, pihaknya siap melanjutkan layanan tersebut.

Menurut Hafidhatullaily, berdasarkan keterangan orang tua, korban anak juga akan dipindahkan sekolah. Langkah itu diharapkan dapat membantu menjaga kondisi mental dan keberlangsungan pendidikan korban setelah mengalami peristiwa yang diduga traumatis.

Baca Juga :   Sejumlah Wajib Pajak Enggan Bayar Pajak, Bapenda Bondowoso Lakukan Sidak Malam Weekend

Di sisi lain, Dinsos P3AKB Bondowoso menyatakan upaya pencegahan akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai organisasi masyarakat dan mitra terkait.

Sosialisasi secara masif akan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual sekaligus mendorong keberanian korban maupun keluarga untuk melapor ketika menemukan dugaan kekerasan.

Kasus OA menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi dalam relasi yang dekat, termasuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Keberanian korban untuk melapor menjadi pintu awal bagi aparat untuk menghentikan dugaan kekerasan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp