Bondowoso, sinar.co.id,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso terus melakukan pemutakhiran data objek pajak secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan dan objek pajak yang ada tercatat secara akurat serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa pemutakhiran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pendataan ulang dan peninjauan langsung ke lokasi objek pajak, khususnya jika ditemukan adanya bangunan baru.
Pemutakhiran Berkala
“Pemutakhiran objek oleh Bapenda dilakukan secara berkala, baik melalui kegiatan pendataan ulang maupun dengan melihat langsung adanya bangunan-bangunan baru. Ini berlaku untuk perusahaan maupun untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.
Menurut Slamet, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki data terbaru dan valid terkait objek pajak. Dengan data yang akurat, diharapkan seluruh bangunan benar-benar terdaftar dan sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran tidak selalu menunggu laporan dari masyarakat. Dalam beberapa kasus, wajib pajak sendiri yang mengajukan permintaan pembaruan data. Namun, Bapenda juga proaktif turun langsung ke lapangan berdasarkan hasil pengamatan, pengaduan, maupun informasi yang diterima.
“Ada wajib pajak yang meminta pemutakhiran, ada juga yang langsung kami datangi ke lokasi berdasarkan pengaduan, pengamatan, maupun permintaan wajib pajak,” tambahnya.
Dengan langkah jemput bola ini, Bapenda Bondowoso berharap sistem pendataan pajak semakin transparan, tertib, dan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Bondowoso.












