Scroll untuk membaca artikel
HukumKriminalPeristiwa

Merasa Tak Terima Pinjaman, Tanah Warga Prajekan Hendak Disita BPR Bondowoso

799
×

Merasa Tak Terima Pinjaman, Tanah Warga Prajekan Hendak Disita BPR Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Merasa tidak pernah menerima uang pinjaman, tanah serta rumah milik Umar (45) warga desa Tarum, kecamatan Prajekan, tiba-tiba hendak disita oleh pihak Bank BPR
Sri Wahyuni (41) isteri Umar warga desa Tarum, kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso (20/02)

Bondowoso, Sinar.co.id, Merasa tidak pernah menerima uang pinjaman, tanah serta rumah milik Umar (45) warga desa Tarum, kecamatan Prajekan, tiba-tiba hendak disita oleh pihak Bank BPR Jatim cabang Bondowoso.

Disampaikan Umar, sekitar dua tahun yang lalu, dirinya mengajukan pinjaman ke BPR Jatim cabang Bondowoso melalui perantara MR warga dusun Sumber Tengah, desa Rejoagung dan YG yang dipercaya sebagai koordinator pinjaman.

“Pengajuan pinjaman sebesar Rp. 150 juta itu, atas nama isteri saya dan sudah proses pemenuhan prosedur serta sudah disurvei juga agunan sertifikat sudah diambil oleh Bank. Namun, hingga saat ini sudah dua tahun berlalu, saya merasa belum terima sepeserpun,” jelasnya Selasa, (20/02/2024).

Baca Juga :   Giliran Wilayah Tapen Mendapat Layanan Edukasi Gempur Rokok Ilegal

Menurutnya, beberapa hari usai proses survei, Umar mengkonfirmasi pihak BPR dan mendapat jawaban jika pinjamannya sudah cair dengan metode transfer dari BPR ke koordinator pinjaman YG.

“Namun, beberapa kali YG saya tanyakan melalui MR, jawabannya selalu bilang belum cair. Ya saya merasa percaya saja,” uncapnya.

Atas dasar tersebut, saya juga sudah buat laporang dengan kode laporan STTLPM/497/XI/2023/SPKT/Polres Bondowoso, tanggal 24 November 2023.

Baca Juga :   Langkah Pemkab Bondowoso dan Isu Penangguhan Tahanan Atas Tiga Tersangka

“Sempat saya dimediasi dengan pihak BPR juga YG, yang disana saya merasa disudutkan dengan memaksa saya mengaku sudah memiliki buku rekening tabungan. Namun, saya tetap tidak mau karena, memang tidak pernah menerima uang apalagi buku tabungan,” ungkapnya.

Merasa Tak Pinjam Uang Diminta Tandatangan Perpanjangan Tunggakan

Berselang beberapa hari belakangan ini, Umar mengaku didatangi lagi oleh pihak Bank BPR Bondowoso untuk diminta tandatangan perpanjangan tunggakan dan pemasangan plang di tanah miliknya.

“Ya saya tidak mau tanda tangan dan pemasangan plang ya tentu tidak saya izinkan. Lha wong saya memang gak pernah terima uang sepeserpun,” jelasnya dengan logat madura.

Baca Juga :   Bawaslu Bondowoso Sebut Jika, Anggaran Penertiban Pelanggaran Kampanye “Tidak Ada”

Atas dasar tersebut, Umar mengaku tertipu oleh semua oknum yang terlibat dalam transaksi pengajuan pinjaman dua tahun silam.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan laporan yang saya buat dan mengusut tuntas kasus ini. Jika memang ada pilihan sebaiknya cairkan pinjaman saya sebesar Rp. 150 juta atau kembalikan sertifikat saya,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page