Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Suami Tembak Selingkuhan Istrinya Saat Berdua di Semak – Semak

Redaksi
1075
×

Suami Tembak Selingkuhan Istrinya Saat Berdua di Semak – Semak

Sebarkan artikel ini
suami
Kapolres Bondowoso, saat memperlihatkan BB senapan anging yang digunakan AG menembak korban

Bondowoso, sinar.co.id,- Seorang suami inisial AB (35) di Bondowoso, diduga geram hingga menembak seorang pria yang disinyalir menjadi selingkuhan istrinya hingga berbuah pidana dengan ancan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

Disampaikan Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, peristiwa penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh pelaku AB tersebut, terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekira jam 01.30 Wib, di area persawahan desa Sukodono, kecamatan Pujer, kabupaten Bondowoso.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Korupsi IBR Tambah Satu Tersangka Lagi Bahkan Sejak Jadi Dewan

Latar Hingga sang Suami Menembak Korban

“Dari pengakuan pelaku, modus penembakan dilatari oleh kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya,” kata Kapolres Harto Agung dalam pers conference di halaman Polres Bondowoso pada Senin, (25/08/2026).

Menurutnya, AB diperkirakan sudah mengetahui saat istrinya akan ketemuan dengan korban (diduga pria selingkuhan istrinya red-) di semak-semak hingga akhirnya AB menembak korban yang mengenai area leher.

Baca Juga :   Pembinaan Diabaikan, Eks 2 Pj Kades Tlogosari Sisakan Tunggakan Dana Desa Puluhan Juta

“Setelah menembak, tersangka kemudian lari dia dan yang perempuan juga lari begitupun lelaki yang tertembak juga lari dengan tanpa mengetahui siapa yang menembaknya,” kata Kapolres Bondowoso.

Disampaikan AKBP Harto Agung Cahyono, selain mengamankan tersangka AB, pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) sepucuk senapan angin dan 41 butir amunisinya dengan ukuran 4,5.

Baca Juga :   HUT RI ke 80, Lapas Bondowoso Bebaskan 8 Napi dengan Remisi

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan pasal 351 ayat (1) ayat (2) subs 359 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat subs karena lalainya mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp