Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sub pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan, dua pelaku dugaan investasi bodong terhadap sejumlah Kyai di Bondowoso akhirnya, ditahan kepolisian Mapolres Bondowoso.
Disampaikan kuasa hukum para korban, Nurul Jamal Habaib, dua tersangka tersebut mantan Sekda Bondowoso inisial S warga Sukosari dan inisial E asal Bandung yang berperan sebagai penghubung korban kepada oknum kementrian PUPR.
“Kasus investasi bodong ini, sudah dilaporkan sejak 1 tahun 3 bulan yang lalu dengan jumlah korban sementara, ada 8 pesantren yang kerugiannya sekitar Rp. 160 juta, dan susulan beberapa korban lain ada yang sudah transfer Rp. 800 juta,” jelasnya di depan ruang Reskrim Polres Bondowoso pada Selasa, (29/10/2024).
Investasi Bodong
Pihaknya sangat apresiasi kepada pihak kepolisian karena, kasus ini memang membutuhkan waktu dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan sudah proses pro justitia lalu, sidik dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penetapan tersangka.
“Bahkan, salah satu korban seorang kyai ini pernah dibawa ke oknum kementrian PUPR diluar jam dinas yang dimungkinkan oknum ini merupakan telent,” katanya.
Atas kejadian dugaan investasi bodong tersebut, Nurul Jamal sesegera mungkin akan melayangkan surat kepada kementrian PUPR untuk dapat menindak oknum-oknum yang telah mencoreng marwah institusi Negara.
Saat akan dikonfirmasi, pihak Polres Bondowoso mulai dari Kareskrim, Wakapolres maupun Kapolresnya tidak berada di tempat.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//