Bondowoso, Sinar.co.id,- Sempat mangkir Tiga kali atas panggilan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), mantan kepala desa Binakal SA akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu, (24/04/2024).
Tampak penjemputan paksa terhadap SA kali ini, dikawal ketat oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dari rumah kediaman SA ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, dari hasil penyelidikan tersangka SA diduga melakukan penyelewengan DD TA 2021 atas kegiatan fiktif.
“Seolah ada kegiatan pengadaan bebek, bantuan untuk pande besi dan pembelian alat-alat komunikasi termasuk handphone. Diduga atas perbuatannya ini merugikan keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 117 juta,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Kepada Tersangka SA
Atas tindakan tersebut, tersangka SA dijerat dengan pasal 21 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Serta, subsider pasal 3 minimal hukuman 1 tahun dan maksimal 20 tahun juga, Juncto pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 Juncto UU tipikor nomor 20 tahun 2021.
Menurut Dwi Hastaryo, pihaknya sudah melakukan prosedur pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 kali.
“Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang sah. Kemudian, atas perintah pimpinan, kami melakukan penangkapan. Alhamdulillah tidak ada perlawanan,” pungkasnya.