Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Tersangka Mantan Kepala Desa Binakal Dijemput Paksa Setelah Tiga Kali Mangkir

652
×

Tersangka Mantan Kepala Desa Binakal Dijemput Paksa Setelah Tiga Kali Mangkir

Sebarkan artikel ini
paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu, (24/04/2024).
Tersangka SA saat digelandang usai ditetapkan tersangka

Bondowoso, Sinar.co.id,- Sempat mangkir Tiga kali atas panggilan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD), mantan kepala desa Binakal SA akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu, (24/04/2024).

Tampak penjemputan paksa terhadap SA kali ini, dikawal ketat oleh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dari rumah kediaman SA ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Tersangka Mantan Kepala Desa Binakal Dijemput Paksa Setelah Tiga Kali Mangkir

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, dari hasil penyelidikan tersangka SA diduga melakukan penyelewengan DD TA 2021 atas kegiatan fiktif.

Baca Juga :   Dugaan Perzinahan Antar Pegawai PN Bondowoso, Korban Hamil 7 Bulan

“Seolah ada kegiatan pengadaan bebek, bantuan untuk pande besi dan pembelian alat-alat komunikasi termasuk handphone. Diduga atas perbuatannya ini merugikan keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 117 juta,” jelasnya.

paksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Rabu, (24/04/2024).
Kasi Pidsus Kajari Bondowoso, Dwi Hastaryo, SH, MH saat dikonfirmasi usai penetapan tersangka SA (24/04)

Ancaman Hukuman Kepada Tersangka SA

Atas tindakan tersebut, tersangka SA dijerat dengan pasal 21 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga :   Hingga 00:07 Wib Pemeriksaan Terduga OTT di Bondowoso Baru Usai

Serta, subsider pasal 3 minimal hukuman 1 tahun dan maksimal 20 tahun juga, Juncto pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 Juncto UU tipikor nomor 20 tahun 2021.

Menurut Dwi Hastaryo, pihaknya sudah melakukan prosedur pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak 3 kali.

“Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang sah. Kemudian, atas perintah pimpinan, kami melakukan penangkapan. Alhamdulillah tidak ada perlawanan,” pungkasnya.

Baca Juga :   BLT Cukai 2023 di Bondowoso, Realisasinya Tercium Keterlibatan Caleg

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page