Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Kejari Bondowoso Tahan Tersangka UR Dalam Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Alsintan

Redaksi
1050
×

Kejari Bondowoso Tahan Tersangka UR Dalam Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Alsintan

Sebarkan artikel ini
kejari
UR saat digelandang masuk.ke mobil tahanan Kejari Bondowoso (12/06)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Setelah skitar 6 jam diperiksa, status saksi mantan kepala desa Maskuning Kulon kecamatan Pujer inisial UR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penggelapan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2016.

Atas naiknya status dari saksi ke tersangka tersebut UR mendapat ganjaran penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Rabu, (12/06/2024).

Baca Juga :   Dukungan Moral Ratusan Warga Mundurejo untuk Kades Edi Bikin Baper, Begini Ceritanya

Kasi Pidsus Kejari Bondowoso

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, UR diduga menjual alat pertanian dari Pemerintah Republik Indonesia yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Maju 2.

“Bantuan tersebut dia pindah tangankan, dijual ke pihak lain sehingga, alat ini tidak bisa digunakan oleh kelompok tani untuk melakukan kegiatan pertanian,” paparnya.

Dwi Hastaryo, menyebut jika pihaknya sudah melakukan penyitaan atas satu unit alat pertanian yang diduga disalahgunakan oleh tersangka UR.

Baca Juga :   Klarifikasi Polda Jatim Atas Postingan IG ahmadsahroni88 Terkait Sabu 100kg

Saat ditanya terkait keabsahan unit alat mesin pertanian yang sudah berhasil disita, Dwi Hastaryo menyebut masih dalam pemeriksaan.

kejari
Kasi Pidsus Kejari Bomdowoso Dwi Hastaryo saat dikonfirmasi (12/06)

“Nomer mesin, kemarin kita sudah cek. Terindikasi masih gelap, nanti kita infokan berikutnya,” ucap kasi Pidsus Kejari Bondowoso.

Menurutnya, atas tindakan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 350 juta itu, UR disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Merasa Tak Terima Pinjaman, Tanah Warga Prajekan Hendak Disita BPR Bondowoso

“Ancaman hukumannya, bisa sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp