Bondowoso, Sinar.co.id,- Setelah skitar 6 jam diperiksa, status saksi mantan kepala desa Maskuning Kulon kecamatan Pujer inisial UR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penggelapan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2016.
Atas naiknya status dari saksi ke tersangka tersebut UR mendapat ganjaran penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso pada Rabu, (12/06/2024).
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, UR diduga menjual alat pertanian dari Pemerintah Republik Indonesia yang seharusnya menjadi hak kelompok tani Maju 2.
“Bantuan tersebut dia pindah tangankan, dijual ke pihak lain sehingga, alat ini tidak bisa digunakan oleh kelompok tani untuk melakukan kegiatan pertanian,” paparnya.
Dwi Hastaryo, menyebut jika pihaknya sudah melakukan penyitaan atas satu unit alat pertanian yang diduga disalahgunakan oleh tersangka UR.
Saat ditanya terkait keabsahan unit alat mesin pertanian yang sudah berhasil disita, Dwi Hastaryo menyebut masih dalam pemeriksaan.

“Nomer mesin, kemarin kita sudah cek. Terindikasi masih gelap, nanti kita infokan berikutnya,” ucap kasi Pidsus Kejari Bondowoso.
Menurutnya, atas tindakan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 350 juta itu, UR disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya, bisa sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//