Bondowoso, Sinar.co.id,- Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, angkat bicara atas hasil persidangan ke 8 perkara pidana nomor 26/Pid.B/2025/ PN Bondowoso pada Kamis 20 Maret 2025, terhadap tiga terdakwa,🏷️ kasus dakwaan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan yang proses persidangannya, terjadi walk out dari penasehat hukum terdakwa.
Aksi Walk Out Penasehat Hukum
Sebelumnya, sidang ke 8 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, mendapat penolakan hingga terjadi walk out dari penasehat hukum terdakwa YLBHI LBH Surabaya.
Dalam unggahan video yang beredar di sejumlah kanal media sosial, kuasa Hukum para terdakwa menyebut jika PN Bondowoso sewenang-wenang karena memaksa terdakwa disidangkan dengan metode logika hukum.
“Kenapa terdakwa disidangkan hari ini? padahal tata urutan itu tidak ada.
Ini salah satu bentuk arogansi pengadilan. Harusnya saksi dulu kemudian ahli baru terdakwa di akhir supaya kita bisa mendengar bersama. Ini akan kami tindaklanjuti melalui badan pengawas Mahkamah Agung,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Humas PN Bondowoso, Ezra Sulaiman, SH MH, menjelaskan jika, sidang ke 8 perkara pidana nomor 26/Pid.B/2025/ PN Bondowoso, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa pada Kamis 20 maret 2025, merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Agenda sidang pemeriksaan para terdakwa kali ini, sudah sesuai prosedur dan kesepakatan bersama, antara PN, Jaksa Penuntut Umum dan bahkan, penasehat hukum dari para terdakwa,” katanya dikonfirmasi pada Jumat, (21/03/2025).
Ia menyebut, karena penasehat hukum walk out dan masyarakat yang ikut hadir juga sempat ricuh akhirnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada jadwal sidang berikutnya tetap dengan agenda yang sama yakni, pemeriksaan terdakwa.
Namun demikian, setelah rampung sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pihaknya tetap akan memberikan kesempatan untuk terdakwa menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa.
“Kalau dari kami, jadwal sidang sudah ditetapkan dan disepakati bersama jadi, bukan sewenang-wenang. Jadwal sidang ini ditetapkan setelah dicapai kesepakatan dari penuntut umum dan juga, dari penasehat hukum para terdakwa,” ucapnya.
Menanggapi klaim dari penasehat hukum para terdakwa jika, PN Sewenang-wenang, meski telah ada kesepakatan bersama sebelumnya, Ezra Sulaiman menjawab jika, pihanknya menganggap itu merupakan hak dari kuasa hukum untuk berpendapat.
Sementara, PN Bondowoso juga mempersilahkan jika, Penasehat Hukum hendak menindak lanjuti hal tersebut melalui badan pengawas Mahkamah Agung.