Scroll untuk membaca artikel
HukumKriminal

Kapolres Bondowoso Imbau Agar Pelaku Kejahatan Segera Bertaubat

369
×

Kapolres Bondowoso Imbau Agar Pelaku Kejahatan Segera Bertaubat

Sebarkan artikel ini
kapolres
Kapolres Bondowoso, AKBP. Lintar Mahardono pimpin press release (29/08)

Bondowoso, Sinar.co.id, Karena, setiap kejahatan pasti ada celah untuk diungkap, Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, ingatkan keras kepada setiap pelaku kejahatan untuk segera bertaubat.

Hal ini diungkapkannya dalam gelar Press Release ungkap kasus Narkotika, Pencurian dan Penipuan atau Penggelapan, di halaman Mapolres Bondowoso pada Kamis, (29/08/2024).

Kapolres Bondowoso Imbau Agar Pelaku Kejahatan Segera Bertaubat

“Saya menghimbau untuk semua pelaku kejahatan tolong bertaubat dan berhenti melakukan kejahatan. Karena bagaimanapun, setiap kejahatan pasti ada celah hukumnya dan kami akan berusaha maksimal mungkin untuk mengungkap pelaku kejahatan,” imbaunya.

Menurutnya, dalam gelar Press Release ini, Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus diantaranya Kasus Narkotika yang dilakukan oleh Pelaku Inisial CY (34), selanjutnya Kasus Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku Inisial WS (44) dan Pelaku Penipuan dan Penggelapan oleh Pelaku Inisial RS (28).

“Dari ketiga Tersangka tersebut melakukan tindak Pidana yang berbeda-beda serta seluruh barang bukti di amankan di Mapolres Bondowoso,” katanya.

Baca Juga :   Ops Zebra Semeru 2023 Bondowoso Dengan Tema pemilu damai 2024

Untuk tindak kasus Narkotika, kata Kapolres, yang dilakukan oleh pelaku CY tersebut berhasil diamankan saat tersangka berada di Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.

“Pelaku tertangkap melakukan transaksi menjual sabu dan Narkotika jenis Pil Logo DMP kepada orang lain yang saat disergap berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut keterangan tersangka CY, narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari seorang napi yang berada di lapas Probolinggo atas nama MM (dalam lidik), sedangkan untuk Narkotika jenis Pil didapatkan dari RD (dalam lidik).

Selain itu, kata Kapolres Lintar, juga ada ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor yang dilakukan oleh Tersangka WS.

Dari keterangannya, tersangka melakukan aksinya bersama temannya atas nama ML (DPO) yang saat ini masih dalam buron oleh anggota Polres Bondowoso.

Diketahui, tersangka WS berboncengan dengan ML (DPO) berangkat bersama-sama boncengan naik sepeda motor bebek warna Hitam milik ML (DPO) menuju ke sasaran.

Baca Juga :   Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya

“Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka WS kemudian membersihkan sepeda motor hasil curian tersebut dan saat itu dilakukan Penangkapan oleh anggota Polres Bondowoso sedangkan ML (DPO) berhasil melarikan diri,” terangnya.

Kapolres Bondowoso

Menurut Lintar Mahardono, untuk pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan
(2 ton bibit bawang merah) yang dilakukan oleh Tersangka RS (28) dan akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai Rp. 65.000.000.

Adapun kronologinya, tersangka dan rekannya berpura-pura sebagai pembeli bibit bawang bekenalan dengan korban melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan harga pelaku meminta korban untuk mengirim bibit bawang ke Kabupaten Bondowoso ke alamat yang sudah dikirim oleh pelaku, sesampainya di Lokasi korban menurunkan bibit bawang sejumlah 2 (ton).

Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil sejumlah keuangan untuk pembayaran, ditengah perjalanan korban ditinggal oleh pelaku.

Baca Juga :   Kandas di Meja PTUN, Warga Jalan Mawar Andalkan Advokat Ibu Kota pada Gugatan PMH

“Karena merasa curiga korban kembali ke tempat diturunkannya bibit barang sebelumnya, dan mendapati bawang sudah tidak ada di Lokasi semula,” ujar kapolres.

kapolres
segenap tersangka dihadirkan dalam pers release (29/08)

Diketahui, ketiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dengan Kasus yang berbeda ini akan menjalani hukum yang berlaku dan untuk Tersangka CY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2023.

Sedangkan untuk tersangka WS kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Selanjutnya, untuk tersangka RS kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page