Scroll untuk membaca artikel
HukumPendidikan

Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Bos SDN Curahnongko 08 Terperinci Mencuat Lagi

862
×

Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Bos SDN Curahnongko 08 Terperinci Mencuat Lagi

Sebarkan artikel ini
curahnongko
SDN Curahnongko 08 tampak luar (14/06)

Jember, Sinar.co.id,- Atas panggilan kepedulian, seorang warga Jember inisial AS ungkit dan laporkan kembali kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bos dan pungutan liar yang dilakukan oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kepala Sekolah (KS), dan guru di lingkup Sekolah Dasar Negeri (SDN) Curahnongko 08 Kabupaten Jember.

Diketahui sebelumnya, problema di SDN Curahnongko 08 ini, sudah pernah dilaporkan ke Polres Jember oleh Komite pada 21 Desember 2023 yang karena alasan kesalahpahaman akhirnya pada tanggal 28 Desember 2023 laporan itu dicabut.

Dugaan Pungli dan Korupsi Dana Bos SDN Curahnongko 08 Terperinci Mencuat Lagi

Menurut AS, karena hingga saat ini masih menyisakan kerugian pada sekolah akhirnya, permasalahan tersebut kembali dilaporkan pada 15 Januari 2024 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Menurut informasi dari pihak Kejari, saat ini kasus itu sudah dalam tahap penyelidikan dan BAP nya baru selesai tadi siang,” katanya pada Jumat, (14/06/2024).

Baca Juga :   Hingga 00:07 Wib Pemeriksaan Terduga OTT di Bondowoso Baru Usai

Menurut AS, ada 6 (enam) terlapor dalam dugaan kasus ini diantaranya, HD (ketua K3S), SW (Bendahara K3S), IB (Sekretaris K3S), JT (Ks SDN Curahnongko 08 periode Juli 2022 – Desember 2022), AST (KS baru Januari 2023 – sekarang) dan JD (bendahara SDN Curahnongko 08).

Jabaran Laporan Kasus SDN Curahnongko 08

Lebih lanjut AS menjabarkan hasil temuan yang ia laporkan meliputi,

  1. Laporan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum K3S kepada setiap lembaga di kecamatan Tempurejo. Dimana, sekolah diwajibkan membayar iuran rutin kepada K3S setiap bulan sebesar Rp. 13.000/siswa.
  2. Di lembaga SDN Curahnongko 08 terdiri dari 33 siswa dengan jumlah iuran rutin sebesar Rp. 450.000/bulan.
  3. K3S itu merupakan forum/wadah koordinasi antar lembaga SDN se kecamatan Tempurejo tetapi, disalah gunakan kewenangannya untuk menarik iuran.
  4. KS lama dan KS baru serta, bendahara setiap bulan meminta jatah dari dana BOS sebesar Rp. 400.000 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
  5. Lembaga, mulai bulan Juli 2022 hingga sekarang, memiliki minus sebagai akibat dari dana bos yang tidak terserap sama sekali di lembaga sehingga, lembaga memiliki hutang ke KPN Arta Sentana sebesar Rp.15 juta.
Baca Juga :   Kebejatan Guru SD di Bondowoso, Mencabuli Bocah 5 Tahun Terungkap

Selain dasar laporan tersebut, AS lebih detail menjabarkan temuannya jika, sekitar tahun 2022 pengeluaran berupa pembelian buku senilai Rp. 6 juta di Siplah tetapi, buku yang diterima tidak senilai nominal itu (hanya kisaran Rp. 800 ribuan).

Kepala sekolah meminta jatah setiap bulan dari dana BOS senilai Rp. 350.000 honor plus Rp. 150.000 arisan dan setiap bulan Bendahara meminta jatah senilai Rp 250.000 juga dari dana BOS.

Baca Juga :   Maksimalkan Operasi Gempur Rokok Ilegal Bondowoso, Tim Dipecah Dua

Terdapat minus senilai Rp. 8 juta di era KS lama periode Juli 2022 hingga Desember 2022. Sementara, di era KS baru meminjam uang di KPN senilai Rp. 15 juta dengan dalih untuk menutup minus tetapi kenyataannya, sampai sekarang lembaga masih minus.

Selain itu juga, ada pengeluaran senilai Rp. 4 juta transaksi pembelian buku dan hal tersebut diduga merupakan transaksi fiktif.

“Jika ditaksir kerugian sejak 2013 hingga sekarang, bisa mencapai sekitar Rp. 10 hingga 11 Miliar. Kami berharap kasus ini bisa ditangani secara transparan agar, tidak ada asumsi hukum di Negeri ini runcing ke bawah tumpul ke atas,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page