Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum

Selain Laporan Pajak, DPMPTSP Bondowoso Berlakukan LKPM Termasuk PT Perorangan

743
×

Selain Laporan Pajak, DPMPTSP Bondowoso Berlakukan LKPM Termasuk PT Perorangan

Sebarkan artikel ini
lkpm

Bondowoso, Sinar.co.id, Setiap badan perusahaan diminta melaksanakan kewajiban sesuai dengan undang-undang untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) atas seluruh kegiatan investasinya di Bondowoso tiap tahun berkala termasuk Perusahaan Media.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) melalui Sekretarisnya Azas Suwandi, usai membuka acara Sosialisasi dan Bimtek LKPM kepada sejumlah perwakilan pimpinan Perusahaan Perseroan Terbatas di ball room Ijen View Bondowoso pada Rabu, (03/07/2024).

“Dampak laporan secara berkala itu, dapat diketahui oleh pemerintah pusat, ada berapa sih uang yang beredar di Kabupaten Bondowoso,” kata Azas Suwandi.

Peserta Sosialisasi LKPM Bondowoso

Menurutnya, untuk peserta dalam sosialisasi kali ini merupakan hasil sleksi dari pusat berdasarkan keabsahan Nomor Induk Burusaha (NIB) yang terdaftar di OSS dan akan terlaksana intens tiap tahun secara bergantian.

Baca Juga :   Ngevlog Berbahaya Wanita Paruh Baya Lagi – Lagi Hanya Diganjar Berjanji

“Untuk form LKPM ini, tidak jauh beda dengan form laporan pajak tahunan namun isinya berbeda. Kalau pajak mengenai pajak, kalau LKPM mengenai Investasi,” jelas Sekretaris DPMPTSP Bondowoso.

Ia juga menyampaikan, untuk Perusahaan di Bondowoso yang tidak mengikuti kesempatan sosialisasi LKPM kali ini, bisa datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

LKPM
Sekretaris DPMPTSP Bondowoso, Azas Suwandi

Diketahui dalam sosialisasi kali ini, peserta diajarkan cara mengisi form laporan melalui akun masing-masing perusahaan dalam laman website resmi https://oss.go.id yang memang wajib dimiliki tiap Perusahaan termasuk PT Perorangan.

Baca Juga :   Tim Gabungan Penegak Perda Bondowoso Kembali Tertibkan APK Pelanggar 12/01

Adapun prinsip laporan terbagi menjadi tiga yakni, LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi
termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021 Pasal 32 ayat (4):

  1. Pelaku usaha kecil Rp 1 – 5 miliar (per semester);
  2. Pelaku Usaha menengah Rp 5 – 10 miliar dan Pelaku Usaha besar > Rp 10 miliar (per triwulan).

Pelaku Usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap 3(tiga) bulan (triwulan) Pelaku Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap 6 (enam) bulan (semester).

Sementara, bagi yang tidak melakukan laporan secara berkala akan dilakukan evaluasi dan jika ada unsur kesengajaan akan dikenakan 3 sanksi administratif.

Baca Juga :   Pisah Sambut Bupati Wabup Kepada PJ Bupati Bondowoso

Adapun rincian sanksi berupa peringatan tertulis yang penjabarannya, dikenakan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran ringan, salah satunya karena:

  • Tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut.
  • Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.

Penghentian Sementara apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran ringan.

Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kewajiban atas sanksi pelanggaran sedang.

lkpm
rincian pelaporan LKPM

 

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page