Scroll untuk membaca artikel
HukumPemerintahan

Pemkab Bondowoso Dinilai Tak Pakai Aturan Dalam Penunjukan Plt Kadis

432
×

Pemkab Bondowoso Dinilai Tak Pakai Aturan Dalam Penunjukan Plt Kadis

Sebarkan artikel ini
plt
animasi red-

Bondowoso, Sinar.co.id,- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di bawah kepemimpinan PJ Bupati Hadi Wawan, dalam penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tuai kontroversi karena, dianggap tidak sesuai dengan ketentuan aturan ketat yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Edellwis, Murti Jasmani, yang menyatakan jika, PJ Bupati seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dan kualifikasi calon pelaksana tugas sebelum menentukan pilihan. Sehingga, hal itu tidak menjadi preseden yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Pemkab Bondowoso Dinilai Tak Pakai Aturan Dalam Penunjukan Plt Kadis

Karena itulah, menurutnya, dalam pemilihan pelaksana tugas kadis, harusnya juga melihat rekam jejak dan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Ketika masih ada sumber daya manusia yang ada kaitannya, saya pikir itu lebih pas. Walaupun Pj cuma sebentar setidaknya meninggalkan legacy. Jadi, tidak asal harusnya,” urainya pada Sabtu, (7/9/2024).

Baca Juga :   Pendalaman Kasus OTT KPK di Bondowoso Juga Merangsek ke Surabaya

Sejumlah Plt Kepala Dinas

Disampaikan Murti Jasmani, keputusan Hadi Wawan dalam penunjukan pelaksana tugas Dinas Kesehatan serta Dinas Peternakan dan Perikanan dinilai tidak sesuai. Apalagi, Plt Dinkes yang dipilih saat ini oleh Wawan, sebelumnya memang mendapat protes banyak pihak termasuk sejumlah anggota DPRD.

“Plt Dinas Kesehatan seharusnya adalah tenaga kesehatan. Begitu juga dengan pelaksana tugas Dinas Peternakan dan Perikanan, idealnya adalah tenaga medis atau paramedis veteriner yang berpengalaman,” tambahnya.

Karena menurutnya, pemilihan yang kurang tepat ini, justru akan mempengaruhi terhadap layanan dan kualitas OPD. Artinya, ada atau tidak ada Plt, pelayanan di OPD akan jalan karena, ada SOP.

Baca Juga :   Rekonstruksi 20 Adegan Suami Tega Habisi Istri Saat Cek In di Hotel

Menurut Murti, namun pengangkatan Plt ini punya maksud manajerial. Karena, itulah, penting untuk tidak asal menunjuk pelaksana tugas.

“Akan tetapi, mereka kan bukan patung. Bukan hanya sekedar ditaruh. Jika pelayanan itu memang SOP tapi, manajer ini berbicara kreatifitas dan inovasi,” terangnya.

Sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 22 Tahun 2021, penunjukan Plt harus memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan bidang tugas.

“Kompetensi meliputi kemampuan manajerial dan teknis yang dapat dilihat dari pengalaman jabatan, sementara kualifikasi berkaitan dengan pendidikan,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat 11 OPD di Bondowoso yang dijabat oleh Plt yakni,

  1. Pelaksana tugas Kepala BPKAD: Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Taufan Restuanto.
  2. Pelaksana tugas Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip: Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr. Mohammad Imron.
  3. Pelaksana tugas Asisten I: Kadinsos P3AKB, Anisatu Hamida.
  4. Pelaksana tugas BSBK: Sekdis BSBK, Anshori.
  5. Pelaksana tugas DPMD: Lukman.
  6. Pelaksana tugas BP4D: Puspo.
  7. Pelaksana tugas Camat Tapen: Eko.
  8. Pelaksana tugas Kadinkes: Sekretaris Dinas Kesehatan, Agus Winarno.
  9. Pelaksana tugas Kepala Bakesbangpol: Mahfud.
  10. Plt Kadiskoperindag: Kadis Kimpraswil, Dadan Kurniawan.
  11. Plt Dinas Perikanan dan Peternakan: Kasatpol-PP, Slamet Yantoko.
Baca Juga :   Tombak Tunggul Wulung Penanda Dilepasnya Pawai Budaya Bondowoso

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page