Proses sidang pertama perkara nomor: 76-PKE-DKPP/V/2023 pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap enam teradu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso belum membuahkan keputusan.
Sidang etik yang juga disiarkan secara live di akun fanspege facebook Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI kali ini, digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya pada Selasa, (04/07/2023).
Dalam release DKPP, keenam teradu yakni, Junaidi, Ali Mushofa, Amirudin Makruf, Heniwati dan Sunfi Fahlawati (ketua dan anggota KPU Bondowoso) serta Fahrurohi Mashuri (Kasubag Hukum KPU Bondowoso).
Sementara pengadunya yakni, Ahmad Bashari, Fricas Abdillah, Mohamad Makhsun, Mohammad Hasyim dan Ridwantoro (ketua dan anggota Bawaslu Bondowoso).
Adapun pokok aduan dari ke lima pengadu meliputi,
Para Teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengumumkan penetapan hasil calon anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Diketahui, ada dua pengumuman yang berbeda dan beredar di tengah peserta calon anggota PPS.
Selain itu, dalam pengumuman resmi yang diunggah di website KPU Kabupaten Bondowoso terdapat nomor pendaftaran yang digunakan oleh dua peserta calon anggota PPS.
Tercetus menarik dalam persidangan, jika salah satu anggota komisioner yang juga teradu empat, Heniwati, mengaku dalam hasil rapat pleno pada 22 Januari 2023 tidak ada notulensi /catatan resmi hasil rapat.
Meski demikian, ada berkas asli hasil pleno yang belum sempat di tandatangani oleh Heniwati.
Kemudian Setelah menyebar informasi (kabar ketidak singkronan nama dan nomor) Heniwati minta berkas hasil pleno kepada Kasubag Hukum KPU Bondowoso.
“Katanya (Kasubag Hukum KPU) ada di bu Vivi (Sunfi Fahlawati). Saya tanyakan ke bu Vivi, ‘sudah tidak ada’ begitu kata bu Vivi,” kata Heniwati menjawab pertanyaan majelis sidang.
Tampak dalam proses persidangan, kedua belah pihak antara teradu dan pengadu sama-sama saling mempertahankan kebenaran saat dicerca berbagai pertanyaan oleh majelis DKPP.
“Nanti kami yang akan membahas dan menilainya. Tentu supaya adil, semua pihak khususnya pengadu dan teradu untuk menyampaikan kesimpulan persidangan paling lambat dua hari setelah persidangan ini,” pungkas Ketua Majelis dari anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.