Indramayu, Sinar.co.id,- Kejaksaan Negeri (kejari) Indramayu memberikan surat jawaban atas dugaan Nepotisme dalam pengangkatan Sugeng Heriyanto(1) sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu.
Surat jawaban Kejari Indramayu tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Konfirmasi DPC Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia ( HIPSI ) Kabupaten Indramayu dengan Nomor 003/DPC-HIPSI/IM/X/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Tanggapan Kejari Indramayu
Disampaikan Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, dalam surat jawabannya Nomor B-4009 /M.2.21/Dek.1/10/2024 bahwa, Surat Edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 dapat menjadi pedoman dalam tatacara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bagi Instansi Pemerintah, pejabat dan PNS.
Sehingga, Pemerintah Provinsi/ Kota/ Daerah dapat berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut.
Adapun terkait tatacara pengangkatan PNS yang ditunjuk sebagai Plt khususnya, pada point sebelas.
Dimana dalam surat poin 11 tersebut menyatakan bahwa, PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan atau sampai dengan pejabat definitif ditetapkan.
Sebagaimana yang tertera di point 2 pada surat perintah Plt pengangkatan Sugeng Heryanto sebagai Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu(1) tersebut, tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi kedudukannya.
“Terkait dengan adanya dugaan Nepotisme dalam pengangkatan Sugeng Heryanto sebagai Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, kami limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Indramayu sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) untuk dilakukan tindakan-tindakan atas hal tersebut,” tegas Kejari Indramayu dalam surat jawabannya.
Sementara, dikonfirmasi Via phone Whatsap (11/10) jam 15.01 wib, mengenai problema tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, tidak memberikan jawaban.
Menyikapi hal ini, Dedi Harsono ketua Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( DPD.TOPAN-RI ) Kabupaten Indramayu mengatakan, Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam menangani perkara ini dinilai tidak bersungguh-sungguh.
Menurutnya, dalam surat jawaban kepada DPD.TOPAN-RI Kabupaten Indramayu Nomor 700/1337/Sekret tertanggal 9 September 2024, Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, dalam surat jawabannya mengatakan bahwa, Inspektorat Indramayu telah menindak lanjuti dengan melakukan pembinaan, mengirimkan surat kepada BKPSDM Kabupaten Indramayu.
“Ironisnya, pada tanggal 20 September 2024, surat perintah pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Indramayu melalui BKPSDM Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto ditetapkan kembali menjadi Plt kepala DKPP Kabupaten Indramayu,” katanya.
Ketika disambangi Ke Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu,Kamis (24/10) pukul (14.00) wib, disampaikan Resepsionis Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kartini, kepada awak media, surat konfirmasi dari HIPSI sudah disposisi oleh beliau tetapi belum diturunkan kembali ke bawah.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//