Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum

Polres Bondowoso Kembali Ringkus Terduga Pengedar Pil Koplo

211
×

Polres Bondowoso Kembali Ringkus Terduga Pengedar Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Satres Narkoba Polres Bondowoso ringkus pemuda Inisial MS (23) warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. terduga mengedarkan Pil Logo Y
Terduga MS saat diperiksa penyidik Mapolres Bondowoso
Satres Narkoba Polres Bondowoso ringkus pemuda Inisial MS (23) warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.  terduga mengedarkan Pil Logo Y
Terduga MS saat diperiksa penyidik Mapolres Bondowoso

Bondowoso, Sinar.co.id – Satres Narkoba Polres Bondowoso ringkus pemuda Inisial MS (23) warga Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. terduga mengedarkan Pil Logo Y pada Senin, (21/08/2023), sekira jam 18.30 Wib.

Tersangka MS tertangkap di tepi jalan Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumber wringin, Kabupaten Bondowoso.

Dari release Humas Polres Bondowoso, pengedaran Narkotika di lingkungan masyarakat semakin meraja rela, untuk itu Institusi Polri bergerak cepat dalam mengejar para Pelaku Tindak Pidana yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar.

Baca Juga :   Pasutri Penjual Sate di Bondowoso Curi Kambing Dimuat Brio Kuning

Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama,

Tersangka MS melakukan pengedaran dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer untuk pil logo Y dalam kemasan plastik klip kecil isi 6 butir seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) dan seterusnya sesuai kelipatan.

Baca Juga :   FKDT Bondowoso Gelar Sleksi Porsadin ke 6 Tanpa Anggaran Pemerintah

Menurut AKP Bagus Purnama dalam kejadian tersebut berhasil diamankan berupa 1.120 (seribu seratus dua puluh) butir pil logo Y warna putih, 1 bungkus rokok marlboro filter black, 1 (satu) Unit HP merk Realmi type C21 warna biru muda.

Dari keterangan tersangka MS barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama LOT (dalam lidik), selanjutnya pelaku beserta barang – barang tersebut diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan Tersangka MS, kami jerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page