Bondowoso, Sinar.co.id,- Bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi se dunia (Hakordia) 2024, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdakab Bondowoso, release capaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Bondowoso yang meningkat dari 38,32 persen di tahun 2023 melonjak hingga 62,18 persen di tahun 2024.
Capaian ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Barjas Setdakab Bondowoso, Eko Pribadi, ST. Msi, terkonfirmasi pada Jumat, (06/12/2024).
Menurutnya, ITKP sendiri, merupakan indikator untuk menilai sejauh mana sistem pengadaan barang dan jasa di sektor publik, terutama pemerintah, dijalankan dengan prinsip-prinsip yang baik, seperti, transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan integritas.
“Target kami di tahun 2025 nanti, capaian ITKP Bondowoso bisa menggapai di angka 70,” harapnya.
Capaian ITKP dari tahun ke tahun
Eko Pribadi menjabarkan, untuk capaian ITKP Pemkab Bondowoso di tahun 2021 mencapai 35,68, tahun 2022 turun menjadi 30,25, tahun 2023 naik menjadi 38,52 dan di tahun 2024 melonjak menjadi 62,18.
Dalam mendukung misi peningkatan ITKP tersebut, pihak Barjas Setdakab Bondowoso, juga telah merampungkan Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) di ruang Arabica 1 Setdakab Bondowoso yang terlaksana bergelombang dari 2 hingga 6 Desember 2024.
“Bimtek tersebut ditujukan untuk para pelaku PBJP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memanfaatkan sistem informasi PBJP di masing-masing dinas/badan, kecamatan, kelurahan serta, seluruh UPTD Puskesmas di Bondowoso,” paparnya.
Eko Pribadi juga menyebut bahwa, ada 3 Indikator dalam Penilaian ITKP yang meliputi, tingkat kematangan UKPBJ, indikator kualifikasi dan kompetensi SDM PBJ serta, pemanfaatan sistem informasi PBJP.
“Bimtek pemanfaatan sistem informasi PBJP ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku PBJP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” jelasnya.
Adapun materi dalam Bimtek tersebut, meliputi,
- Tata kelola dan kinerja PBJP Kabupaten Bondowoso.
- Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan.
- Aplikasi SPSE melalui transaksional (tender dan nontender), nontransaksional (pencatatan) dan pengenalan Katalog Elektronik Versi 6.
“Penggunaan katalog elektronik (e-katalog) menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Eko Pribadi.
Lanjutnya, sistem ini memungkinkan transparansi tinggi karena informasi mengenai produk, spesifikasi, harga dan penyedia layanan dapat diakses secara terbuka oleh semua pihak.
Selain itu, proses pengadaan menjadi lebih efisien, menghemat waktu dan mencegah peluang praktik suap atau gratifikasi yang kerap terjadi dalam sistem konvensional.
“Melalui e-katalog, pemerintah juga dapat mendorong akuntabilitas publik karena masyarakat dapat memantau proses pengadaan secara real-time. Dengan penerapan teknologi ini, setiap transaksi terekam secara digital, memudahkan audit dan pemeriksaan,” jelasnya.
Masih Eko Pribadi, berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik disebutkan bahwa, aplikasi Katalog Elektronik versi 5 akan dipindahkan (migrasi) ke aplikasi Katalog Elektronik versi 6 mulai tahun 2025.
Oleh karena itu Bagian Barjas dalam bintek ini juga memberikan materi pada para peserta terkait pembuatan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam akun INAPROC sebagai Langkah awal dalam menggunakan aplikasi Katalog Elektronik versi 6.
Menurutnya, Bintek yang dilakukan oleh Bagian Barjas ini juga sebagai salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA 2024) sebagai upaya untuk memberikan peningkatan kapasitas literasi digital kepada para pelaku PBJP.
“Agar belanja pengadaan barang dan jasa secara elektronik terutama katalog elektronik semakin meningkat dan berkualitas, efisiens, bersih, transparan dan bebas dari korupsi,” tukasnya.