Bondowoso, Sinar.co.id,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bondowoso, tekankan jika penertiban atribut kampanye yang dilakukan tim gabungan merupakan Alat Sosialisasi Kampanye (ASK) bukan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini, disampaikan Kordif Hukum dan Penanganan Sengketa, Ahmad Zairudin, usai melakukan koordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bondowoso pada Selasa, (31/10/2023).
Baca Juga: Puluhan Atribut Milik Empat Partai di Bondowoso Kembali Ditertibkan
Menurut Ahmad Zairudin, sesuai PKPU nomor 15 pasal 79, dikatakan salah satu fase pasal alat sosialisasi kampanye itu, salah satunya adalah bendera dan nomor urut.
“Jadi, pada hari ini Satpol PP menurunkan bendera dan nomor urut bendera parpol itu adalah ASK belum APK. Klausul start kampanye saat ini masih belum ada dan akan terbit pada 28 November 2023 mendatang,” jelasnya.
Menurutnya, hal yang dilarang dilakukan sebelum masa kampanye diantaranya, memuat unsur ajakan yang memuat citra diri dalam sosialisasi ke masyarakat luas.
Pemasangan bendera/atribut partai di fasilitas umum dan pemerintahan, pemasangan alat peraga kampanye di media sosial sebelum masa kampanye yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol dan penyebaran bahan kampanye ke masyarakat.
Ditambahkan, Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Solikhul Huda, jika Operasi Gabungan yang digelar oleh Satpol PP melibatkan Bawaslu dan DLH untuk menertibkan APK, seperti, bendera parpol dan beberapa banner yang ditengarai menyalahi aturan Daerah.
“Kita bersama-sama Satpol PP dan DLH menertibkan bahan kampanye, bukan APK. Kenapa ditertibkan karena, bahan kampanye itu telah melanggar Peraturan Daerah, bukan Undang-undang KPU,” tandasnya.
Saat ditanya terkait anggaran penertiban dalam pelanggaran yang dilakukan pada masa sebelum atau saat kampanye, Solikhul Huda sebut jika anggaran ketertiban memang tidak ada.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aries Agung Sungkowo menyebut jika pihaknya hanya sebagai penanggung jawab adanya atribut kampanye juga non kampanye yang terpaku pada pepohonan di kawasan kota Bondowoso.
“Terkait larangan pemakuan atribut di pohon, himbauannya sudah lama dilayangkan pada pihak terkait. Namun yang kebanyakan atribut yang melanggar itu pemasangannya dipihak ketigakan,” ungkapnya.
Sehingga, kata Aries Agung, diduga pihak ke tiga ini tidak paham atas aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
“Jadi selanjutnya, saya harap kepada pemilik atribut agar mencopot sendiri atribut yang tidak sesuai regulasi dan boleh memasang kembali jika sudah terpenuhi regulasinya,” pungkas Kadis DLH Bondowoso.