Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali menegaskan komitmennya melindungi pekerja rentan, khususnya buruh tani tembakau, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus diperluas pada 2026. Sosialisasi yang digelar di Pendopo Bupati, Kamis (30/4/2026), menjadi penanda keseriusan sekaligus ujian nyata implementasi di lapangan.
Bupati Bondowoso, Abd Hamid Wahid, menegaskan perlindungan tenaga kerja bukan sekadar program administratif, melainkan prioritas strategis daerah. Melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab menanggung iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 15.300 buruh tani tembakau.
“Ini bentuk kehadiran negara agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dan bermartabat,” tegasnya.
Namun, Bupati memberi catatan keras: data penerima harus akurat berbasis by name by address. Ia juga meminta camat dan kepala desa aktif mendampingi warga, termasuk dalam pelaporan kematian dan penanganan kasus kecelakaan kerja agar manfaat tidak terhambat.
Jaminan Keselamatan Buruh Trmbakau
Dukungan datang dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Ia menyebut program ini sebagai langkah strategis mencegah kemiskinan baru, terutama bagi pekerja dengan risiko tinggi.
“Jaminan sosial adalah hak semua pekerja. Bahkan perlindungan ini berlaku sejak berangkat kerja hingga kembali ke rumah,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS menjadi kunci agar perlindungan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Bondowoso, Dr. Hari Cahyono, menekankan program ini bukan sekadar kebijakan jangka pendek, melainkan bagian dari strategi besar penguatan ekonomi masyarakat.
“Jaminan sosial ini berfungsi sebagai penyangga ekonomi (economic buffering) bagi buruh tani dalam menghadapi risiko kerja,” jelasnya.
Ia menyebut hingga akhir 2026, program ditargetkan berjalan selama sembilan bulan dengan fokus pada kualitas perlindungan, bukan sekadar kuantitas penerima.
Dengan sekitar 250 peserta dan sistem sosialisasi hybrid hingga tingkat desa, transparansi dan ketepatan sasaran menjadi taruhan utama.
Kini, sorotan publik mengarah ke Bondowoso: apakah program ini akan menjadi model perlindungan buruh tani nasional, atau justru kembali menjadi rutinitas tahunan tanpa dampak signifikan?












