Bondowoso, sinar.co.id,- Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui pendekatan yang lebih terstruktur dan berbasis hukum. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggandeng Kejaksaan Negeri Bondowoso serta UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur dalam rapat koordinasi pendampingan hukum (legal assistance), yang digelar pada Senin, 20 April 2026.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk memastikan proses pemungutan pajak daerah berjalan optimal, tepat sasaran, sekaligus memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Inisiasi Kolaborasi Dari Bapenda Bondowoso
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), khususnya yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajibannya.
“Pendampingan ini penting, tidak hanya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memberikan jaminan kepada petugas di lapangan agar tidak keliru dalam proses penarikan pajak,” ujarnya dikonfirmasi pada Kamis, (23/04/2026).
Ia menambahkan, aspek kehati-hatian menjadi kunci utama, terutama dalam mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah serta menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebut adalah mekanisme pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang selama ini kerap menghadapi kendala di lapangan. Slamet menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum penarikan pajak dilakukan.
“Jangan sampai kita sudah melakukan penagihan, tetapi ternyata objek pajaknya tidak memenuhi ketentuan. Ini berisiko secara hukum,” tegasnya.
Untuk itu, seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi penghasil PAD didorong aktif berkonsultasi dengan pengacara negara dari Kejaksaan. Pendampingan ini diharapkan mampu memberikan arahan yang jelas terkait legalitas kebijakan yang akan dijalankan, termasuk dalam menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat.
Selain itu, Bapenda juga tengah mengkaji berbagai regulasi dari pemerintah pusat hingga daerah, mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai dasar hukum dalam penarikan pajak, khususnya sektor MBLB.
“Dengan dasar regulasi yang kuat, kita tidak hanya berani menarik pajak, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkannya secara hukum,” imbuh Slamet.
Rapat koordinasi ini merupakan inisiatif Bapenda Bondowoso sebagai bentuk penguatan kebijakan optimalisasi PAD yang mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Seluruh perangkat daerah pengampu PAD turut hadir dalam forum tersebut.
Di akhir, Slamet juga menyampaikan imbauan kepada seluruh wajib pajak agar taat terhadap kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kepatuhan pajak adalah kunci pembangunan daerah. Mari bersama-sama kita kuatkan fiskal Bondowoso demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.












