SURABAYA – Ratusan warga Desa Mundurejo memadati Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, memberikan dukungan moral kepada Kades Mundurejo, Edi Santoso, yang tengah menghadapi sidang perkara dugaan korupsi. Meski hanya perwakilan yang bisa masuk ke ruang sidang, sisanya berkumpul di luar.
Pada sidang kemarin (15/11), Edi Santoso memasuki agenda pleidoi, memohon pembebasan dari tuntutan. Terdakwa sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Kuasa hukum Edi, Alfin Rahardian Sofyan, menyampaikan pleidoi dengan menolak tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait saksi kunci yang telah meninggal.
Alfin membela Edi dengan menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tidak benar. Pembuatan anggaran untuk jalan paving, menurutnya, telah melibatkan musyawarah desa yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lainnya. Dalam sidang berdurasi sekitar satu jam, Alfin memberikan pembelaan secara lisan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Dinar Hadi Chrisna Woleka, menyatakan bahwa setelah mendengarkan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa, pihaknya akan menyiapkan berkas replik untuk sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. Proses hukum terus berlanjut, menghadirkan ketegangan dan perhatian dari masyarakat Desa Mundurejo yang turut mengikuti perkembangan kasus ini.