Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Notaris Jember Diminta Tanggung Jawab atas Penipuan Terhadap Klien

721
×

Notaris Jember Diminta Tanggung Jawab atas Penipuan Terhadap Klien

Sebarkan artikel ini
Dugaan Komplotan Penipuan Berencana Diduga Melibatkan Salah Satu Notaris Jember bernama Abbas Said Buazir Dan Pelaku Utama Penipuan Bernama Fahmi Farizi

 

Jember, Sinar.co.id,-– Dugaan Komplotan Penipuan Berencana Diduga Melibatkan Salah Satu Notaris Jember bernama Abbas Said Buazir Dan Pelaku Utama Penipuan Bernama Fahmi Farizi

Istri Almarhum Supatra selaku Korban Penipuan bernama Rohimah ditemui awak media berharap agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar segera rampung permasalahan sebab dalam permodalan unit mobil yang dibawa kabur juga ada penyertaan modal milik seorang wiraswasta bernama Jaka Trilaksono.

“Kami dikenalkan oleh notaris abbas dengan calon pembeli bernama fahmi farizi, namun secara tidak bertanggung jawab fahmi farizi membawa kabur Mobil innova beserta mobil alpard Velfire ketika suami sedang terbaring sakit” ucap Rohimah

Rohimah meminta itikad baik dari Notaris Abbas agar mempertemukan kembali dengan pelaku penipuan bernama Fahmi Farizi

“Kami meminta pak abbas juga bertanggung jawab, karena dulu dikenalkan oleh beliau kepada pelaku penipuan ini minimal bisa mempertanggung jawabkan. Dimana penipu bernama fahmi farizi ini berada, dan segera pertanggungjawabkan mobil innova yang telah dibawa lari tanpa pembayaran. Sebab dalam penyertaan modal itu juga ada dana dari pihak lain” tegasnya

Berikut kronologi penipuan yang diduga melibatkan Notaris Abbas Said Buazir dan Fahmi Farizi

Pada tanggal 13 juni 2019 telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam pernyataan
bersama di akta notaris no. 1 dihadapan Notaris Abbas Said Bauzir antara Ach. Supatra
( Almarhum) sebagai pihak pertama dengan Fahmi Farizi sebagai pihak kedua
mengenai jual beli tanah seluas kurang lebih 5,5 hektar atas nama PT. Villa Daun Emas
Sukses Mandiri yang terletak di Kec. Pakusari dimana pihak pertama menjabat sebagai
Komisaris di PT tersebut.
Terjadinya kesepakatan ini berawal dari saudara Abbas Said Bauzir memperkenalkan
Saudara Fahmi Farizi kepada Almarhum Ach. Supatra di rumah Almarhum di kec.
Mayang. Saudara Fahmi Farizi memperkenalkankan dirinya sebagai makelar/Broker
yang bisa menghadirkan pembeli tanah dan Almarhum Ach. Supatra sebagai pemilik
sekaligus penjual dari tanah seluas kurang lebih 5,5 hektar.
Kemudian untuk mengikat kesepakatan itu agar saling percaya masing-masing pihak
baik Almarhum Ach. Supatra dan Fahmi Farizi mengadakan perjanjian yaitu :
1. Almarhum Ach. Supatra menyerahkan 1 (satu) Unit Kendaraan roda empat (4)
Toyota Grand Innova kepada Fahmi Farizi dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type
: Mobil Penumpang
Jenis/Model
: Minibus/Kijang Innova E XS41 DS
Tahun Pembuatan
: 2012
Warna
: Abu-abu
Nomor Polisi
: P. 1304 GH
Atas nama
: Imam Yusuf Safi’i
Kendaraan tersebut dibeli oleh Fahmi Farizi dengan harga Rp. 250.000.000,- (Dua
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang mana Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
pembayarannya akan diselesaikan maksimal tiga (3) bulan dimulai pada saat tanggal
penanda tanganan akta notaris, sedangkan uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta )
diupayakan menyusul dibayar empat puluh (40) hari setelah penanda tanganan akta

Baca Juga :   Opgap Cukai Jember dan Satpol PP Bondowoso Dapati 11 Kotak Rokok Ilegal

notaris tersebut. Kendaraan tersebut dibeli oleh Fahmi dengan maksud untuk dijual
kembali dan hasil penjualan digunakan untuk mendatangkan Pembeli Tanah.
2. Pihak Kedua ( Fahmi Farizi ) menyerahkan 1 (satu) Unit Toyota Vellfire kepada
Almarhum Ach. Supatra dengan spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type
: Toyota
Jenis/Model
: Vellfire ZG 2.5 AT
Tahun Pembuatan
: 2015
Warna
: Hitam
Nomor Rangka/NIK
: AGH300013368
Nomor Mesin
: 2AR1276075
Nomor BPKB
: M02091816
Nomor Polisi
: B 2254 BFO
Atas Nama
: Eliza
Kendaraan tersebut sebagai jaminan dan dalam penguasaan Pihak Pertama ( Alm.
Ach. Supatra) dan dapat diambil kembali oleh Fahmi Farizi apabila ada pembayaran
uang yang diterima Alm. Ach. Supatra sebesar Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima
Puluh Juta Rupiah).
Dalam perjalanan waktu seminggu kemudian Almarhum Ach. Supatra jatuh sakit dan
dirawat di rumah sakit, dengan kondisi Alamarhum Ach. Supatra yang sakit tersebut
dimanfaatkan dengan tindakan tidak terpuji oleh Fahmi Farizi yaitu dengan alasan Mobil
Toyota Vellfire harus diperbaiki di Bengkel Toyota untuk pengajuan klaim asuransi,
maka Fahmi Farizi berusaha mengambil mobil Toyota Vellfire, Karena Almarhum Ach.
Supatra Sakit dan tidak bisa dihubungi, maka Fahmi Farizi berusaha menghubungi Istri
dari Almarhum Ach. Supatra, Pada saat itu Istri dari Almarhum Ach. Supatra tidak
memperbolehkan mobil Vellfire dibawa oleh Fahmi Farizi kemudian Fahmi Farizi
mengontak/menghubungi Notaris Abbas Fuad Buazir agar Notaris tersebut membujuk
Istri dari Almarhum Ach. Supatra agar Mobil Vellfire bisa dibawa Keluar, karena percaya
dan yang menyuruh Notaris Abbas Fuad Buazir, maka mobil tersebut bisa dibawa
keluar dari rumah Almarhum Ach. Supatra oleh Fahmi Farizi dengan catatan harus
didampingi oleh keponakan Almarhum Ach. Supatra yang bernama Yudit.

Baca Juga :   BLT Cukai 2023 di Bondowoso, Realisasinya Tercium Keterlibatan Caleg

Kemudian mobil Vellfire tersebut dibawa ke bengkel resmi Toyota oleh Fahmi Farizi
didampingi oleh Keponakan dari Almarhum Ach. Supatra. Di bengkel tersebut mobil
diperbaiki dan harus menginap kurang lebih tiga hari. Keponakan dari Almarhum Ach.
Supatra berpesan kepada staf/krew/pegawai dari bengkel Toyota agar nantinya Mobil
Vellfire kalau sudah selesai diperbaiki yang akan mengambil Mobil tersebut di bengkel
dia sendiri bukan Fahmi Farizi. Kemudian tanpa sepengetahuan Keponakan dari
Almarhum Ach. Supatra mobil tersebut diambil di bengkel dan dibawa lari oleh Fahmi
Farizi dan sampai sekarang tidak bisa dihubungi. Pihak almarhum Ach. Supatra
berusaha menghubungi Fahmi Farizi untuk mempertanggungjawabkan atas
perbuatannya tetapi tidak bisa terhubung dan menghilang.
Oleh karena Itu Kami dari Pihak keluarga Almarhum Ach. Supatra melaporkan
perbuatan pidana dari Fahmi Farizi sebagai tindakan Penipuan dan pengelapan barang
sebuah Mobil Vellfire yang masih dibawah penguasaan Almarhum Ach. Supatra.
Kami Pihak Keluarga dari Almarhum Ach. Supatra juga melaporkan Notaris Abbas said
Bauzir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang ikut serta atas terjadinya
perbuatan penipuan dan pengelapan ini dengan menyuruh memperbolehkan kendaraan
vellfire dibawa keluar oleh Fahmi Farizi.

Baca Juga :   Kejari Indramayu Sebut Dugaan Nepotisme Jabatan Plt Kadis KPP Dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten

Sementara itu Notaris Abbas Said Bauzir yang dikonfirmasi melalui nomer WA 0899-9999-*** tidak menjawab chat permohonan konfirmasi dari awak media. Telpon WA di nomer yang sama pun ditolak, padahal sudah berdering.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page