Bondowoso, Sinar.co.id,- Tim gabungan dari Bawaslu, SatPol PP Polres dan Dishub lakukan pembersihan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk maupun baliho dan Bhaner yang dianggap melanggar Perda di sejumlah titik lingkup kota Bondowoso pada Jumat, (12/01/2024).
Dalam momentum giat Jumat Bersih kali ini, ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso Nani menjelaskan, pihaknya sudah bekerjasama dengan tim gabungan untuk penegakkan Perda kali ini.
“Kita melakukan bersih-bersih ratusan apk-apk di sepanjang jalan jalur hijau artinya, APK yang melanggar perda atau APK lain yang dirasa itu sudah masuk ke pelanggaran,” terangnya.
Tim Gabungan Tertibkan APK pelanggar Perda
Selain itu, Bawaslu bersama Satpol PP juga sering melaksanakan sosialisasi itu secara terus-menerus kepada pihak-pihak atau masyarakat pada umumnya.
“Baru pertama kali di Jumat bersih ini, kita bersihkan ratusan APK yang melanggar perda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol PP) Kabupaten Bondowoso melalui Kasi Ops Ahmad Hambri mengatakan, pembersihan APK yang melanggar Perda yang menempel di fasilitas umum.
“Pertama APK partai yang dipaku di pohon dan Bhaner yang di tempel di tiang telepon maupun tiang -tiang yang lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, tim gabungan penegak Perda yaitu, Bawaslu, Satpol PP, Polres dan Dishub.
Kasi Ops juga menjelaskan, mengenai pembersihan APK tersebut meliputi jalur hijau/perkotaan.
“Pembersihan apk dan Bhaner itu meliputi Bundaran Nangkaan, Jalan A. Yani, Alun – alun, Jalan PB. Sudirman, depan polres, Jalan KIS Mangunsarkoro, Jalan Santawi, kembali ke Kantor Bawaslu,” pungkasnya.