Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Berdalih Tergiur Rp1 Juta, Mahasiswa di Bondowoso Ditangkap Usai Lecehkan Al-Qur’an

Redaksi
594
×

Berdalih Tergiur Rp1 Juta, Mahasiswa di Bondowoso Ditangkap Usai Lecehkan Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini
berdalih
jajaran polres Bondowoso bersama ketua MUI Bondowoso saat menunjukkan Barang bukti dalam pers release (12/10)

Bondowoso, sinar.co.id,- Berdalih ming-iming uang Rp1 juta diduga menjadi pemicu seorang pemuda berinisial AS (24), mahasiswa asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, melakukan aksi penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an. Video aksi tersebut beredar luas di sejumlah grup WhatsApp hingga memicu kemarahan dan kecaman masyarakat.

Polisi pun bergerak. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso menangkap AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan keterangan Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, S.H., M.H., peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Krajan, RT 4/RW 1, Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit yang direkam menggunakan telepon genggam miliknya sendiri, tersangka terlihat hanya mengenakan pakaian dalam perempuan. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menggesekkan Al-Qur’an ke bagian intim tubuhnya, bahkan menempelkan kitab suci tersebut ke bagian pantat.

Baca Juga :   Dua Pengepul Ditangkap, Kelangkaan BBM di Bondowoso Mulai Terkuak

Sepanjang rekaman, tersangka tidak mengucapkan sepatah kata pun. Namun, adegan yang terekam itu sontak mengundang reaksi keras setelah videonya menyebar di tengah masyarakat.

Aksi tersebut menuai kecaman karena dinilai mencederai kehormatan kitab suci umat Islam dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.

Berdalih Iming-iming Rp1 Juta dari Orang Tak Dikenal

Di balik aksi yang mengundang kontroversi tersebut, polisi mengungkap adanya dugaan transaksi melalui aplikasi X. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia berdalih ditawari seseorang yang tidak dikenalnya untuk membuat video tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Dugaan adanya pihak lain yang menawarkan uang untuk pembuatan konten itu kini menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman perkara oleh Satreskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga :   Dari Ketahanan Pangan ke Ketahanan Negara: Ketua SPPG Tegal Pasir Hadiri HUT TNI ke-80

Polisi perlu menelusuri siapa pihak yang menawarkan imbalan tersebut, bagaimana komunikasi dan transaksi dilakukan, serta apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penyebaran video.

Jika dugaan transaksi tersebut terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut tindakan tersangka yang terekam dalam video, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pihak yang mendorong atau memesan pembuatan konten tersebut.

Meski demikian, identitas pihak yang diduga menawarkan uang itu belum diungkapkan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 243 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Pasal 301 ayat (1) disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Sementara Pasal 243 ayat (1) memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Baca Juga :   Modus Pinjam Motor Teman, Kakak Beradik di Bondowoso Dipastikan Lebaran di Bui

Penetapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bagaimana iming-iming uang melalui media sosial diduga berkaitan dengan pembuatan konten yang memicu kemarahan publik.

Polisi kini memiliki pekerjaan lanjutan untuk mendalami dugaan transaksi melalui aplikasi X, termasuk menelusuri identitas pihak yang menawarkan uang Rp1 juta tersebut.

Di tengah derasnya peredaran konten digital, perkara ini menjadi pengingat bahwa imbalan uang tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukan. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang peran tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp